Mohon tunggu...
Alphad Syarif
Alphad Syarif Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Berita Tentang Alphad Syarif

Wakil Ketua 1 DPRD Samarinda, Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 Pokok Fungsi Kedewanan Menurut Pengamat Politik Alphad Syarif

12 November 2019   09:48 Diperbarui: 12 November 2019   13:14 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengamat politik Alphad Syarif menyebutkan bahwa dirinya saat ini masih mengabdikan diri untuk Samarinda meski dirinya digadang-gadang akan maju pada pilkada di Penajam Paser Utara (PPU). Menunggu pelantikan definitif unsur pimpinan DPRD Samarinda periode 2019-2024 Alphad Syarif memiliki tiga tupoksi utama pokok kedewanan.

Pokok-pokok kedewanan ini akan dilakukan berkaitan yang berkaitan dengan instrumen-instrumen tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda agar tetap terjalin sinergisitas dalam pembangunan Kota Samarinda yang lebih baik lagi. Menurut pengamat politik Alphad Syarif ketiga pokok kedewanan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Legislasi (Perundang-Undangan)

Fungsi pokok kedewanan yang kedua adalah legislasi atau perumusan perundang-undangan daerah. Di dalam fungsi ini akan dilakukan dengan cara membuat dan merumuskan peraturan-peraturan daerah (balegda) yang memang harus tercukupi kuotanya.

Jikalau pun pelaksanaan fungsi ini masih tertunda pada periode yang lalu maka untuk masa bakti dewan ke depannya akan menuntaskan apabila ada yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya.

2. Monitoring (Pengawasan)

Selain melakukan fungsi legislasi atau pembuatan dan perumusan peraturan Perundang-undangan Daerah, pengamat politik Alphad Syarif juga menyebutkan akan pentingnya bagi anggota dewan untuk melakukan fungsi pengawasan kepada Pemerintah Kota Samarinda di dalam membangun sinergisitas kemajuan Kota Samarinda.

Kemudian dewan juga melakukan controlling sebagai fungsi untuk mengawasi kinerja Pemkot Samarinda termasuk dedikasinya dalam membangun Kota Samarinda tersebut. Bukan berarti pembangunan Samarinda belum baik, hanya ingin semakin ditingkatkan lagi dengan sinergisitas yang baik.

3. Budgeting (Penganggaran)

Dikatakan juga oleh V pengamat politik Alphad Syarif bahwa selain anggota kedewanan melakukan fungsi legislasi dan monitoring juga melakukan fungsi budgeting atau penganggaran. Fungsi dewan yang satu ini merupakan sebagai badan penganggaran termasuk membahas anggaran-anggaran APBD Samarinda baik anggaran murni ataupun anggaran perubahan.

Dalam anggaran tersebut juga sebagian akan disalurkan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi, peternakan, sosial, budaya, perkebunan dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun