Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Metode Nyoblos, Biaya Pemilu dan Korban Anggota KPPS

28 Desember 2022   10:44 Diperbarui: 29 Desember 2022   09:30 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Luas Kertas Suara Pemilu 2019. TPS di Bogor, Jabar. Dokpri

Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada tanggal 14 Desember 2022, mengumumkan bahwa ada 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Daftar nama 17 Parpol termaksud adalah sebagai berikut.

1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ukuran Kertas Suara Pemilu 2024

Diatas sudah disajikan bahwa kertas suara untuk dicoblos pada Pemilu 2019 dengan 14 Parpol adalah sangat besar. Luas kertas suara itu adalah 4.182 cm2 atau 4,2 m2.  Rerata luas kertas suara per Parpol adalah 4.182 Cm2 : 14 = 298,71 Cm2. Sedangkan rerata volume kertas suara per Parpol adalah 96.000 Cm3 : 14 = 6.857,14 Cm3, atau, 6, 86 liter.

Jika Pemilu 2024 ada 20 Parpol peserta Pemilu, maka ukuran luas kertas suara masing-masing DPR dan DPRD adalah 298,71 Cm2 x 20 = 5.964,2 Cm2. Dapat dibulatkan menjadi 6 m2. Setara dengan luas kamar mandi rumah KPR standar.  

Volume kotak suara akan meningkat juga menjadi 137.142,8 Cm3, atau, 137.14 liter!


Penyederhanaan Cara Pencoblosan Kertas Suara

KPU tidak menyentuh kemungkinan penyederhanaan metode atau cara pencoblosan. Yang didiskusikan lebih terfokus pada pemikiran untuk penggabungan kertas suara. Misal, kertas suara Pilpres digabungan dengan kertas suara DPR. Kertas suara DPRD Provinsi dijadikan satu saja dengan DPRD Kabupaten/Kota dan lain sebagainya.

Mereka tidak memikirkan upaya untuk mengurangi luas kertas dan volume kotak suara. Pada hal ini sangat penting bukan saja untuk mempermudah petugas KPPS tetapi akan menekan biaya pencetakan, distribusi, dan pengamanan kertas dan kotak suara, secara drastis.

Inisiatif Coblos Orangnya atau Gambar Parpol dan Tidak Keduanya.

Coblos orangnya atau Gambar Parpol dan tidak sah mencoblos keduanya. Dengan cara sederhana ini, cara keren ini, ukuran kertas suara hanya sekitar 30x30 cm, luas 900 cm2, kurang dari 1m2 dan tidak 4.182 cm2, empat meter lebih, (coblosan norak). Luasnya hanya sekitar dari luas kertas suara sekarang dan ukuran kotak suara juga hanya sekitar dari kotak suara yang sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun