Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pak Mahfud MD, Karantina Wilayah Itu Perlu Real Time Data, loh

28 Maret 2020   15:34 Diperbarui: 28 Maret 2020   15:40 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Real Time Data; ilustrasi | sumber: Youtube JReport by Jinfonet Software

Tegal Lockdown! Seru ya itu Akang dan Mbak Sate Tegal tidak bisa pulang kampung. Hal yang sama juga berlaku untuk Akang dan Mbak Warteg serta semua warga Tegal di perantauan yang lainnya.

Ini misalnya bisa kita rujuk ke CNNI.com, Jumat, 27 Maret, jam: 08.59 WIB yang tayang berita dengan judul Tegal Lockdown: 49 Jalan Akan Ditutup Beton, Tamu Diisolasi. Di sini dikatakan bahwa kebijakan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk lockdown itu oleh karena saat ini status Kota Tegal sudah bergeser dari status darurat siaga menjadi zona merah virus corona. Status zona merah itu menurut berita ini didasarkan pada pertimbangan  Yon, sapaan akrab Pak Wali Kota ini,  yang mengakui ada warga Tegal yang baru pulang dari Abu Dhabi dan sudah dinyatakan positif terjangkit virus Corona. 

Satu orang positif Covid-19 sudah melakukan lockdown apa itu tidak gegabah Mas Yon? Atau, apa ada data lain yang memperlihatkan kasus Covid-19 di Kota Tegal sudah demikian banyaknya?

Beberapa reaksi kemudian muncul dari pejabat tinggi negara yang lain. Misal, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Kota Tegal itu bukan lockdown tetapi hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas. Ini rasanya tidak jauh dari kebijakan social distancing atau physical distancing, yang sudah berlaku secara nasional, menurut penulis.

Permenkes No. 1501 Tahun 2010  

Peraturan Menteri Kesehatan ini terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) seiring dengan meningkatnya kesakitan/kematian dalam suatu daerah dan pada suatu waktu tertentu serta dapat menjurus terjadinya wabah (epidemi). Ada empat kriteria untuk KLB tersebut, yaitu:

  1. Peningkatan kasus dalam waktu 3 - 8 jam secara berturut-turut;
  2. Jumlah kasus dua kali lebih banyak dibandingkan rata-rata kasus di daerah lain;
  3. Tingginya angka kematian kasus, dan 
  4. Proporsi kasus dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan proporsi waktu sebelumnya.

Tidak satu pun dari empat kriteria dipenuhi oleh Wali Kota Tegal untuk melakukan lockdown tersebut. Lockdown hanya dengan pertimbangan satu orang warga Tegal yang terbukti positif virus Corona Covid-19 jelas melanggar empat kriteri Permenkes termaksud.

Dalam perspektif yang lebih luas, empat kriteria tersebut sebetulnya perlu dijabarkan lebih lanjut untuk dapat dioperasikan secara efisien. Misal, perlu ditetapkan angka spesifik tingkat kenaikan kasus seperti satu, atau, dua, persen dan selanjutnya. Juga, daerah lain yang dimaksud dalam butir dua tersebut apa berarti kabupaten/kota dalam provinsi yang sama, atau, provinsi yang berbeda, atau, dalam skala nasional.

PP Karantina Wilayah

Belum rincinya empat kriteria tersebut kelihatannya mendorong Wali Kota Tegal untuk mengambil langkah lockdown dengan pertimbangan pribadi. Hal yang serupa juga dilakukan oleh Wali Kota Surabaya.

Untuk menghindari hal yang serupa terjadi lagi di daerah lain serta fakta demikian dahsyatnya penularan dan penyebaran virus Corona ini, Menteri Koordinator Hukum dan Ham, Mahfud MD, mengambil inisiatif untuk sesegera mungkin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah. Target Pak Mahfud, PP Karantina Wilayah ini akan dapat diterbitkan minggu depan, yang artinya pada minggu keempat bulan Maret ini atau minggu pertama bulan April.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun