Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Penghapusan Amdal dan IMB di Omnibus Law Ciker 2020

23 Februari 2020   13:36 Diperbarui: 25 Februari 2020   05:43 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sungai Ciliwung, Bojong Gede, Bogor/Dokpri

Sebagaimana kita maklumi bahwa Omnibus law Ciptakerja, atau, Ciker sebelumnya diberi nama OL Cipta Lapangan Kerja. Nama OL Ciptakerja itu digunakan pemerintah untuk membendung narasi provokatif OL Cilaka yang digemakan oleh serikat buruh.

Memang betul riuh sekali alasan-alasan yang dilemparkan untuk menolak  Draf UU  Omnibus Ciker tersebut. Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) meneriakan 12 alasan penolakan mereka. Alasan LSM yang menaungi 40 LSM-LSM lain ini mencakup isu lingkungan. Ini utamanya berisi penolakan atas inisiatif penghapusan AMDAL dalam kegiatan pembangunan fisik. Sebagian narasi penolakan tersebut yang disampaikan dalam selebaran yang berjudul "KERTAS POSISI FRAKSI RAKYAT INDONESIA (FRI): 12 Alasan Menolak Omnibus Law RUU Cilaka (#Cilaka12)," adalah sebagai berikut:

RUU Cilaka berwacana mengubah sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang semula wajib AMDAL, menjadi peraturan berbasis risiko (risk-based regulation) yang akan menghilangkan kajian dampak lingkungan atas kegiatan/proyek di suatu lokasi. 

Penolakan inisiatif Omnibus Law Ciker 2020 untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga cukup nyaring terdengar. Walikota Bogor, Bima Arya, misalnya, menyuarakan semangat penolakan ini dalam beberapa kesempatan. Menurut politisi PAN ini IMB jangan dihapus tetapi disederhanakan karena ia menyadari bahwa pengurusan IMB sangat ribet. 

Ke mana saja Boz selama ini? Koq baru sekarang bersuara untuk menyederhanakan keribetan perizinan IMB tersebut?

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany, juga menyuarakan penolakan atas inisiatif Omnibus Law Ciker 2020 untuk menghapus IMB. Narasi penolakan dari anggota Dinasti Politik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, seperti dikutip oleh Okezone.com, adalah sebagai berikut:

 "Saya termasuk yang tidak sepakat IMB dihapuskan. IMB itu tetap harus ada, karena sebagai bentuk bagian dari monitoring, evaluasi dan pengendalian." 

Justifikasi Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil
Sofyan Abdul Djalil yang kembali dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan beberapa justifikasi atas inisiatif penghapusan AMDAL dan IMB termaksud. Pertama, menurut dosen FEB UI ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang (perusahaan) punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, 20 September 2019. 

Lebih jauh lagi, alumnus University of Illinois, Chicago, ini mengatakan bahwa pemerintah menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. Itu mencakup izin AMDAL dan IMB yang dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.

Sofyan lebih lanjut mengatakan perlu adanya terobosan dalam bidang perizinan AMDAL dan IMB. Perlu ada perubahan paradigma menurut mantan Peneliti CPIS ini. Pangkas jumlah perizinan tersebut kecuali untuk hal yang sangat terbatas, kata Mantan Menteri BUMN Era SBY ini. 

Contoh yang diangkat oleh Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas ini mencakup penciptaan norma standar dalam kegiatan pembangunan. Misalnya, mendirikan gedung tidak perlu lagi IMB sepanjang patuh pada standar yang ditetapkan pemerintah dengan sanksi pembongkaran jika menyalahi standar.

Pengalaman Penulis
Foto ilustrasi di atas adalah ruas Kali Ciliwung yang terletak di Kecamatan Bojong Gede, Bogor. Hutan bambu yang rimbun dan asri. Damai dan indah sekali. 

Ruas-ruas yang masih perawan seperti disajikan pada foto di atas masih cukup banyak di sepanjang sungai Ciliwung antara Citayam - Bojong Gede - Cilebut. Hal yang serupa dulu masih begini antara Depok dan Citayam serta antara Cilebut dan Kota Bogor. 

Sebelumnya hingga tahun 1970-an kawasan rindang dan perawan seperti itu masih ada di aliran Ciliwung hingga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kini semuanya itu sudah musnah dan berganti dengan kawasan perumahan dan ruko-ruko serta SPBU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun