Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Fadli Zon Hentikan RC KPU, Konstruktif atau Destruktif?

4 Mei 2019   10:13 Diperbarui: 7 Mei 2019   22:56 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekonsiliasi SITUNG Vs Hitung Manual KPU

Walaupun demikian, tetap saja potensi ketidakcocokan, adanya perbedaan/deviasi, antara SITUNG dan Manual KPU tidak dapat diabaikan begitu saja. Ini sudah diakui oleh Ketua KPU, Arief Budiman, untuk kasus C1 yang disalin dengan tangan (bolpoint/tinta) dari C1 Plano. Ini potensi kesalahan pada tingkat TPS.

Pada tingkat PPK Kecamatan potensi kesalahan itu bahkan lebih besar. Potensi kesalahan yang lebih besar itu terjadi ketika PPK dan para saksi yang hadir menyalin data C1 ke DAA1 Plano (Rekap TPS), kemudian ketika DAA1 Plano ini disalin kembali ke DA1 (rekap desa/kelurahan).Potensi terjadinya kesalahan juga berlanjut pada tingkat Kabapaten/Kota (DB1), Provinsi (DC1), dan Nasional (DD1).

Penulis sejauh ini masih mencari-cari PKPU yang mangatur pencocokan (rekonsiliasi) antara SITUNG dengan Manual KPU. Maaf belum beruntung.

Baca juga: Rekonsiliasi SITUNG dengan Hitung Manual KPU, apa urgensinya? klik disini

Jika Fadli Zon sendiri saja yang bersuara jelas ini tidak akan didengar oleh KPU. Bagaimana jika ada gerakan yang demikian besar untuk menghentikan pekerjaan SITUNG KPU? Kita tunggu saja. Wait and see.

Penulis sendiri merekomendasikan SITUNG lanjut terus. Namun, SITUNG jangan masuk gudang begitu saja jika Hitung Manual KPU sudah diselesaikan. SITUNG tetap tayang untuk menekan jumlah gugatan yang dibawa ke MK terutama untuk jenis pemilihan umu legislatif. 

Wapres Jusuf Kalla. Updating 7 Mei 2019 jam 23.00 WIB. JK mengatakan Real Count KPU tidak perlu dihentikan. Reaaaaaaaaaal Count KPU tidak bersifat yuridissss formil yang dapat diartikan tidak memiliki kekuatan hukum dalam penetapan perolehan suara para peserta Pemilu. Perolehan suara peserta Pemilu tetap dilakukan dengan mekanisme perhitungan manual berjenjang. Sumber. Sekilas info Tv

Rekonsiliasi antara SITUNG dengan Hitung manual KPU juga sebetulnya sangat penting. Ini sangat penting untuk perbaikan tatkelola Hitung Manual itu sendiri yang dapat menyelamatkan ratusan nyawa dan ratusan triliun rupiah uang negara. 

Di sisi lain, rekonsiliasi itu penting untuk pengembangan lebih lanjut Tatakelola Hitung Elektronik SITUNG yang kelihatannya sudah sangat mendesak untuk diterapkan pada pemilu-pemilu mendatang.

Indonesia maju terus. Yes we can. 

Baca juga: Otomatisasi Pemilu itu Apa Ya? klik disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun