Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

PKS Bersuaralah!

22 April 2019   09:50 Diperbarui: 22 April 2019   16:55 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah 2o14 terulang lagi. Prabowo dengan garangnya menolak hasil Quick Count (QC) banyak lembaga survei yang kredibel. Capres nomor urut dua ini mengatakan bahwa dia memperoleh suara 62 persen dan sujud syukur. Angka itu didapat dari 600.000 ribu TPS yang dikumpulkan oleh Tim BPN PADI dan dikatakannya juga bahwa angka itu tidak akan berubah lagi sesuai dengan pendapat ahli statistik yang dihubungihnya. 

Pertanyaannya sekarang adalah akankah Prabowo kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti 2014? Mungkin lebih baik jika kita tanyakan, dapatkah Prabowo dilunakan untuk tidak ke MK jika 22 Mei nanti ternyata KPU juga memenangkan Jokowi? Siapa yang dapat melunakan Prabowo? Suara siapa yang kira-kira didengar oleh Prabowo?

Coba kita perhatikan dulu bahwa ada yang baru dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 ini. Situs KPU sekarang menyediakan laman Real Count atau perhitungan faktual hasil coblosan 17 April. Di laman ini, publik dapat mengakses kemujuan berkala perhitungan suara Pileg dan Pilpres. Updating dilakukan tiga atau empat kali sehari. Perhitungan yang tersaji mulai nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Perolehan suara desa/kelurahan terurai hingga ke masing-masing TPS dan yang lebih sexy formulir C1 Plano juga disajikan untuk akses publik. 

Frasa kramatnya adalah Formulir C1 Plano. Formulir C1 ini sangat-sangat penting. Formulir ini merupakan dasar dari rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Formulir ini juga merupakan rujukan utama oleh Mahkamah Konstitusi. 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah yang paling jempolan dalam pengumpulan C1 itu. PKS juga diakui memiliki saksi di seluruh, hampir seluruh,  TPS secara nasional dan berarti PKS memiliki seluruh, hampir seluruh,  salinan C1 tersebut. PKS juga dipersepsikan oleh publik memiliki aplikasi perhitungan suara Pemilu. 

Dengan demikian, adalah sangat logis jika kita mengatakan bahwa mata PKS terhujam dalam ke KPU saat ini. Sangat logis untuk meyakini bahwa PKS mengawal dengan ketat kemajuan pekerjaan real count yang dilakukan oleh KPU saat ini. 

PKS tentunya akan berteriak keras jika menemukan C1 palsu pro Paslon 01 yang diperhitungkan dalam Real Count KPU tersebut. Lebih kencang lagi teriakannya jika ditemukan hasil rekapitulasi (penjumlahan suara) yang salah. Yang salah baik pada rekapitulasi desa/kelurahan apalagi pada tingkat yang lebih tinggi seperti rekapitulasi kecamatan. 

Namun, sejauh ini belum ada suara PKS tentang hal tersebut. Dan, .... ini berarti, sejauh ini KPU betul atau belum ada kesalahan fatal!

Publik dapat menyimpulkan PKS Bungkmen KPU betul. Prabowo sebetulnya juga logis untuk menyimpulkan yang demikian. Namun, perlu ada yang menyampaikan fenomena ini kepada Prabowo dan menasehatkan Beliau untuk tidak ke MK kembali jika ternyata hasil perhitungan faktual KPU menunjukan bahwa Jokowi memang betul memenangkan kembali kontestasi Pemilu untuk tahun 2019 ini. 

Siapa yang akan membisikan itu ke Prabowo? Jawabnya adalah PKS! PKS tentunya sangat memahami bahwa angka rekapitulasi KPU itu memang betul. PKS juga adalah anggota partai koalisi Pengusung Prabowo. PKS juga sangat dekat dengan Cawapres Sandi sebab PKS yang menentukan apakah Sandi lolos atau tidak untuk menjadi cawapres.

PKS pliiis kainli katakan pada Prabowo untuk membantalkan niat untuk kembali ke MK. Rakyat akan menyampaikan Matur Sembah Nuwun yang sedalam-dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun