Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Drama J. Ramli Saragih Cagub Sumut, Bukti Belum Baiknya Recording System Sekolah/Dispend Pemda DKI Jakarta

15 Februari 2018   13:19 Diperbarui: 15 Februari 2018   15:37 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joppinus Ramli Saragih. Sumber: OkezoneNews

Tidak terbukti Palsu berarti Asli! Ini seharusnya posisi yang diambil oleh KPUD Sumatera Utara. KPUD Sumut seharusnya meloloskan J. Ramli Saragih  sebagai peserta Pilgub Sumatera Utara mengingat Diknas Provinsi DKI Jakarta hanya menyatakan tidak pernah melegalisir Ijazah SMA milik J.R. Saragih dan tidak menyatakan Ijazah tersebut palsu.

Menurut Tempo.co, Dicoret dari Pilgub Sumut, JR Saragih-Ance Selian Gugat Bawaslu,tayang 13 Februari 2018,melaporkan bahwa Dinas Pendidikan (Dispend) DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengsahkan ijazah J.R. Saragih. Dengan demikian jelas bahwa Dispend DKI tidak mengatakan bahwa ijazah dengan nomor 01 OC oh 0373795 a.n. J.R. Saragih tersebut illegal dan/atau palsu. Kutipan sebagian pemberitaan media ini adalah sbb:

"...Sesuai data yang disampaikan KPU, JR Saragih memiliki ijazah SMA swasta Iklas Prasasti Kemayoran Jakarta Pusat, .........., bernomor ijazah 01 OC oh 0373795, ....26 Mei 1990. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs.S. Soeryatmodjo..... .......Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat yang disampaikan ke KPU Sumut, disebutkan, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 01 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama .....Ramli Saragih.

Menarik untuk mempertanyakan kenapa Dispend DKI tidak menyatakan secara tegas apakah ijazah tersebut memang ada atau tidak ada? Atau, lebih persisnya apakah ijazah SMA JR Seragih itu asli atau palsu? 

Dugaan penulis, Dispend DKI Jakarta tidak memiliki data SMA Prasasti yang sudah tutup/bubar tersebut dan/atau sangat sulit untuk mencari kembali arsip, jika masih ada, yang sudah tersimpan lebih dari 27 tahun itu. Lebih-lebih, saya yakin, di 1990an awal itu sistem kearsipan (recording system) di Indonesia apalagi di Diknas (Dispend)DKI Jakarta belum dikomputerisasi dan/atau sudah terdelete. 

Dispend DKI Jakarta jelas tidak akan menyimpan copy ijazah seluruh siswa di DKI Jakarta, yang jumlahnya puluhan ribu setiap tahun. Untuk 1o tahun berapa banyak jumlahnya? 20 tahun? 30 tahun? Sampai sekarang sudah puluhan juta tentunya jika memang disimpan fisiknya itu. Dengan demikian, jelas tidak mungkin menyimpan fisik jutaan copy ijazah itu. Tidak ada ruangan yang dapat menampungnya apalagi jumlah itu pasti terus bertambah dari tahun ke tahun. 

Yang mungkin ada adalah catatan nomor ijazah untuk pemegang ijazah dari suatu sekolah. Itu hanya dicatat di buku atau laporan kantor dan belum diunggah ke komputer bagi siswa yang lulus sebelum era komputerisasi dimulai seperti di awal tahun 1990an yang terjadi pada kasus JR Saragih itu. Dengan demikian, akan sangat sulit sekali untuk mencari arsip di buku yang sudah berumur puluhan tahun itu, jika buku itu memang masih ada dan/atau belum rusak. 

Dalam kasus ada program komputerisasi di Dikpend DKI yang komputerisasi data ijazah untuk periode-periode terdahulu, itu belum menjamin data computer itu masih dapat diakses sebab softwares komputer berubah dengan cepat sekali. Belum menjamin data yang sudah di entry dalam softwares terdahulu dipindahkan atau berhasil dipindahkan pada softwares yang baru.

Data yang lebih lengkap, minimal yang ditulis tangan atau diketik di buku induk sekolah, seharusnya ada di sekolah yang bersangkutan. Data yang sudah di dalam komputer saya kira hanya untuk 5 - 10 tahun terakhir. Sayangnya, banyak sekolah yang sudah tutup bubar seperti SMA Iklas Prasasti di Kemayoran Jakarta Pusat itu.

Dengan demikian, sesuai dengan kalimat awal penulis "Tidak terbukti Palsu itu berarti Asli." Tidak terbukti bahwa ijazah JR Saragih palsu maka ijazah tersebut, paling tidak untuk sementara, adalah asli dan untuk itu Bawaslu Sumatera Utara perlu meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk ikut Pilgub Sumut.

Menarik juga untuk diketahui bahwa JR Saragih adalah Alumni Akmil TNI dan merupakan pensiunan perwira menengah TNI yang pernah bertugas di Paspampres RI. Selain itu, JR Saragih pernah/sedang menjabat  Bupati Kabupaten Simalungun selama dua periode (sekarang periode kedua). Untuk bisa lolos di dua institusi pemerintah tersebut juga membutuhkan ijazah SMA yang sah. 

Bukan legalisir/pengsahan tetapi Asli ijazah itu. Untuk pembelajaran dan menghindari praktik tebang pilih KPUD sebaiknya dipersyaratkan ada surat resmi dari Dispend/Dikti tentang asli tidaknya ijazah dari seseorang yang akan ikut pemilu termasuk pemilu kada. Yang dibutuhkan adalah pembuktian bahwa ijazah tersebut asli atau palsu. Pembuktian tersebut semacam surat yang dikirim langsung oleh instansi yang berwenang ke KPUD setempat atas permintaan calon peserta pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun