Mohon tunggu...
Aliyah Amanda Putri
Aliyah Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student at Universitas Negeri Jakarta

Mother of cats

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak PPKM terhadap Pelaku UMKM dan Upaya Pemulihan Kondisi Sosial bagi Pelaku UMKM

16 Maret 2022   17:12 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:55 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sedangkan dalam sektor industri pabrikan tidak mengalami penurunan pada masa PPKM diberlakukan, karena PPKM hanya menutup beberapa titik yang dinilai potensial untuk menumbuhkan angka penyebaran covid-19 dan diwaktu malam hari. Dengan hal itu, industri pabrik tetap melakukan kegiatan produksi, dan tidak mengurangi angka produktifitasnya.

Pelaku UMKM lah yang sangat terdampak dari aturan PPKM ini, ribuan pelaku UMKM pun terpaksa harus menghentikan kegiatan produktifnya karena pembatasan tersebut. Misalnya pada penjual nasi goreng gerobakan, ia akan berhenti melakukan aktifitas penjualan nasi goreng keliling karena penutupan jalan di titik-titik keramain yang notabenenya ialah potensi pembeli. Penjual nasi goreng gerobakan ini tidak mengenal sistem take away yang dimana dengan hanya menggunakan sistem tersebut, penjual nasi goreng ini tetap bisa berjualan.

PENYULUHAN  EDUKATIF BAGI PARA PELAKU UMKM UNTUK MENERAPKAN TRANSAKSI JUAL-BELI DARING DIMASA PANDEMI COVID-19

Dalam hal ini, pemberlakuan PPKM sangatlah berdampak pada penurunan ekonomi pelaku UMKM yang terbatas dalam mengerti konsep pemasaran yang hal itu sangat diperlukan untuk beradaptasi pada masa PPKM tersebut, padahal sektor UMKM diketahui memiliki kontribusi besar bagi perekonomian sebagai kontributor terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi bagi masyarakat. Namun akibatnya, sektor UMKM yang minim pemahaman mengenai pemasaran daring akan berimbas pada ditutupnya usaha kecil mereka yang bersifat transaksi jual beli tatap muka.

Pemerintah seharusnya mulai memberikan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkhusus bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara mempertahankan usahanya dalam masa pandemi ini. Satu-satunya cara yang paling efektif ialah mengedukasi secara merata masyarakat khususnya pelaku UMKM tentang pemasaran daring, dalam hal ini, teknik penjualan tanpa memerlukan tatap muka. Pemberlakuan PPKM membatasi gerak-gerik fisik para pelaku UMKM, maka dengan adanya pemasaran daring, para pelaku UMKM dan para customer tidak perlu melakukan transaksi tatap muka, karena pemesanan hanya akan dilakukan via daring atau online, lalu barang yang dijual diantarkan oleh kurir kepada customer.

Dengan demikian, para pelaku UMKM akan tetap bisa bertahan walau gerak fisiknya terbatas, dan customer atau pelanggan juga tidak perlu terlalu khawatir akan tertular covid-19 akibat mobilitas di luar rumah.

KESIMPULAN 

Upaya pemerintah dalam menerbitkan aturan PPKM memanglah menjadi sebuah upaya yang sangat ideal dalam mengurangi angka positif penularan akibat pandemi covid-19. Namun hal ini juga mengakibatkan sektor UMKM mengalami penurunan yang sangat drastis. Demobilisasi yang terkandung didalam PPKM sangatlah berimbas pada pelaku UMKM di Indonesia.

Pemerintah harus mulai memberikan penyuluhan edukasi penting terkait bagaimana cara bertahan di masa PPKM itu diberlakukan, karena dengan demikian masyarakat pelaku UMKM mungkin akan dapat tetap melakukan aktivitas dan membuat inovasi yang dapat menyelamatkan mereka dari ketidakberdayaan akibat PPKM.

DAFTAR PUSTAKA

YORDAN, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19dan Kebijakan Ppkm Terhadap Tingkat Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi PadaUMKMRumah Makan Pindang Meranjat Riu Resto Cabang PalapaKota Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun