Mohon tunggu...
Allyssa Pradipta
Allyssa Pradipta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Memiliki hobi menonton film dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas

19 Juni 2023   21:38 Diperbarui: 19 Juni 2023   21:58 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip desain universal ini memiliki tujuan untuk menjadi acuan dalam mendesain lingkungan. Selain itu, prinsip desain universal juga bertujuan untuk memudahkan aktivitas setiap orang melalui desain produk, lingkungan, dan komunikasi.

Berdasarkan Center for Universal Desain di NCSU mengemukakan bahwa prinsip desain universal dapat diterapkan dalam rangka mengevaluasi desain yang telah ada agar dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Terdapat tujuh prinsip desain universal, pertama yaitu kestaraan dalam penggunaan (Equitable Use) yang berarti bahwa suatu desain akan berguna dan dapat dipasarkan untuk seluruh orang dengan kemampuan yang beragam. Pada prinsip ini desain tidak boleh memberikan hak istimewa kepada suatu kelompok dengan kata lain suatu desain harus aksesibel untuk setiap orang. 

Prinsip kedua yaitu fleksibilitas (Flexibility in use) berarti suatu desain harus mengakomodasikan semua jenis pengguna dan berbagai kemampuan individu. Pada prinsip ini, desain harus memiliki fleksibilitas untuk digunakan seperti menyediakan pilihan metode penggunaan suatu produk.

Prinsip ketiga yaitu penggunaan yang sederhana dan intuitif (simple and intuitive use). Pada prinsip ini penggunaan desain mudah untuk dimengerti dan dapat disesuaikan denga kemampuan dasar pengguna seperti meletakan informasi yang penting pada tempat-tempat yang mudah dijangkau. Prinsip keempat yaitu informasi yang memadai (perceptible information). Prinsip ini menekankan untuk memberi informasi penting yang disesuaikan dengan kemampuan pengguna seperti memberikan perbedaan secara kontras mengenai informasi dengan memperhatikan gambar, tulisan, dan tekstur. 

Prinsip kelima yaitu toleransi kesalahan (Tolerance for error). Pada prinsip ini menekankan untuk meminimalisasi sesuatu yang dapat merugikan terhadap tindakan yang disengaja atau tidak disengaja. Sebagai contoh yaitu menyediakan tanda peringatan yang aman. Prinsip keenam yaitu upaya fisik rendah (Low Physical Effort) yang berarti desain dapat digunakan secara aman dengan mempertimbangan risiko kecelakaan. Pada prinsip ini, desain harus dapat digunakan dengan mudah oleh semua orang. 

Prinsip yang terakhir yaitu ukuran dan ruang untuk pendekatan dan penggunaan (Size and Space for Approach and Use). Prinsip ini menekankan pada desain ukuran ruang dengan memperhatikan postur, ukuran, dan pergerakan untuk seluruh pengguna seperti memperhatikan variasi ukuran tangan dan grip.


Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap individu memiliki haknya masing-masing tanpa memandang apapun. Hal tersebut termasuk pada aksesibilitas fasilitas publik yang harus bisa diakses oleh seluruh masyarakat termasuk para penyandang disabilitas. 

Namun, pada kenyataannya masih banyak fasilitas publik yang belum aksesibel. Diharapkan pemerintah dapat lebih memfokuskan pembangunan fasilitas publik dengan menerapkan prinsip desain universal seperti di area taman kota, transportasi umum, tempat hiburan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Dengan diterapkannya prinsip desain universal, fasilitas publik dapat mudah diakses oleh seluruh masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup.

***

Allyssa Pradipta, Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun