Mohon tunggu...
Ali Shodikin
Ali Shodikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

#Belajartanpabatas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penggunaan Scarf dalam Gerakan Pramuka

12 Maret 2020   23:24 Diperbarui: 12 Maret 2020   23:28 4121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Scarf. Dok: papauanugi.blogspot.co.id

APA ITU SCARF ?

Scarf adalah sehelai kain yang dipakai dileher, kepala atau pundak dengan tujuan fashion atau alasan religius, scarf  juga digunakan sebagai pelengkap gaya casual maupun formal, diikat dileher, diselempangkan di bahu, dibentuk pita leher dll. Dan sekarang ini juga Scarf banyak digunakan untuk atribut tambahan pada pakaian anak pramuka.

Sejauh ini belum ada aturan resmi yang mengatur penggunaan scarf .
Scarf tidak boleh disamakan dengan setangan leher/hasduk, karena aturan penggunaan scarf tidak atau belum ditentukan sedangkan setangan leher sudah terdapat pada jukran 174 Tahun 2012.

BAGAIMANA ATURAN PEMAKAIAN SCARF ?

Ka Mabisa Grinting memakai hasduk dan pengurus Gudep Teritorial Grinting memakai scarf (dokpri)
Ka Mabisa Grinting memakai hasduk dan pengurus Gudep Teritorial Grinting memakai scarf (dokpri)
Kita mengacu kepada :
Jukran no 174 Tahun 2012:

Pakaian Seragam Tambahan:
1) Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2) Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
3) Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
4) Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
5) Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.


Anggota Gudep Teritorial Grinting yang memakai hasduk dan scarf (dokpri)
Anggota Gudep Teritorial Grinting yang memakai hasduk dan scarf (dokpri)
Intinya scarf tersebut termasuk dalam seragam tambahan yang bisa berbaur dengan seragam pramuka.
Dan biasanya ujung scarf di ikat dengan simpul yang mempunyai arti persahabatan.

SARAN
sebaiknya penggunaan scarf dikenanakan pada saat memakai seragam kegiatan atau pakaian lapangan yaitu pada saat berkemah, kerja bakti, olahraga dan kegiatan lapangan lainnya.

KESIMPULAN
- setangan leher hanya berwarna merah putih, jika bukan maka tidak disebut dengan istilah setangan leher melainkan scarf atau syal.
- Setangan leher hanya dapat dikenakan pada seragam pramuka yakni:
a. Pakaian Seragam Harian
b. Pakaian Seragam Kegiatan.
c. Pakaian Seragam Upacara.
d. Pakaian Seragam Khusus:
    1) Pakaian Seragam Muslim.
    2) Pakaian Seragam Tambahan
- Scarf tidak bisa disamakan dengan setangan leher baik maksud dan penggunaannya.
- Scarf merupakan seragam tambahan dan tidak termasuk seragam pramuka sesuai dengan ketentuan petunjuk penyelenggaraan No 174 Th 2012.
- Scarf hanyalah aksesoris tambahan dimana dapat diberikan badge pada scarf tersebut, warna serta ukuran bebas sesuai atau menyesuaikan dengan keinginan satuan atau kwartir.

PENDAPAT KAKAK-KAKAK ANDALAN DAN PELATIH KWARTIR NASIONAL TENTANG SCARF

KAK ASRUL ROZA
"- Scarf/setangan leher di luar jukran Seragam Pramuka boleh saja digunakan sesuai dgn kepantasan dan ketentuan yg berlaku di Satuan atau Kwartirnya.
- Scarf/setangan leher yg tersebut dlm Jukran seragam harus kita gunakan sesuai dengan ketentuannya (diseragam pramuka, Pakaian Seragam Khusus atau pakaian lapangan dsb), disini kadang saya sering menegur pesdik saya jika mereka menggunakan scarf/setangan leher namun tidak sesuai ketentuannya semisal tidak pakai ring atau disimpulkan mengikuti simpul persahabatan dsb."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun