Tahun 2020 ini, di beberapa Kabupaten Kota Seprovinsi Riau akan melaksanakan pemilihan kepalada daera (Pilkada). Namun dalam pelaksanaanya masih ada permasalahan tapal batas yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Salah satunya masalah lima desa perbatasan kabupaten Kampar-Rokan Hulu (Rohul), dan masih dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik pada Pilkada tahun ini. Kondisi ini dikarenakan hingga saat ini Pemprov Riau belum menerima salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan lima desa itu masuk Kampar atau Rohul.
"Terkait Pilkada, yang dikhawatirkan terjadi konflik itu masih masalah lima desa Kampar Rohul. Karena sampai saat ini belum turun juga Permendagri yang menetapkan batas definitif Kampar-Rohul, terkhusus soal lima desa itu," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman.
Sudarman mengatakan lima desa berpotensi terjadi konflik saat Pilkada itu diantaranya, Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar. Lima desa itu berada di perbatasan Kampar-Rohul yang tahun ini Kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkada bersama tujuh daerah lainnya.
"Persoalan lima desa ini sudah sejak 2019 lalu kita serahkan ke Kemendagri. Karena dalam Permendagri sebelumnya dikatakan kalau seandainya lima desa ini tak selesai di tingkat provinsi, maka Kemendagri akan menyelesaikan persoalan batas Kampar-Rohul itu," jelasnya.
Untuk itu saat ini pihaknya menunggu Permendagri penetapan batas Kampar-Rohul dari Kemendagri, karena penetapan itu kewenangan pemerintah pusat. Seandainya sampai pelaksaaan Pilkada serentak Permendagri belum turun, lima desa tersebut masuk kabupaten mana, maka Pilkada akan berpatokan pada Pilkada lalu, dimana lima desa masuk dalam kawasan Kampar.
"Itu ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan. KPU punya pertimbangan juga daerah Pilkada sebelumnya. Kalau Pilkada sebelumnya lima desa itu masuk kabupaten Kampar," tutupnya.