Mohon tunggu...
Allen Rangga
Allen Rangga Mohon Tunggu... Guru - Unity in Diversity

Saya, Albertus Rhangga. Biasa dipanggil Allen. Kalian mungkin bertanya mengapa saya dipanggil Allen? heheh, Ya, itulah saya, dengan nama yang unik, yang menggambarkan keunikan saya sebagai pribadi. Saya tertarik pada hal-hal yang berkaitan dengan politik, sosial-budaya, olahraga, dan tentu sesuatu yang bernuansa filosofis. Selain itu, saya suka membaca, menulis, bermusik, dan berolahraga. Bagi saya, tubuh yang sehat adalah pancaran jiwa yang sehat. Maka, berolahraga, bermusik, menulis dan membaca adalah cara yang ampuh untuk menjaga tubuh agar tetap sehat sekaligus penanda jiwa yang sehat pula.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Berpuasa dalam Bingkai Keberagaman Indonesia

17 April 2021   09:40 Diperbarui: 17 April 2021   09:54 1857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk atau negara yang beragam. Secara sederhana keberagaman merupakan suatu kondisi atau keadaan di dalam masyarakat atau negara yang terdapat banyak perbedaan bila dilihat dari berbagai bidang kehidupan. Melalui definisi sederhana perihal keberagaman penulis hendak mengajak kita semua untuk mencoba menata kembali kehidupan berbangsa kita yang didasarkan pada kemajemukan bangsa, secara khusus kemajemukan dalam berkeyakinan. Sangat penting sebagai bangsa yang majemuk memaknai ulang keberagaman agar semangat toleransi tetap terjaga dan kedewasaan iman dapat bertumbuh.

Keberagaman merupakan suatu keniscayaaan dalam hidup manusia. Keberagaman harus diterima agar kita mampu melihat dunia dengan penuh warna. Sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga bahwa negeri ini diberi rahmat keberagaman dan itu merupakan kekayaan bangsa yang hanya sedikit dimiliki oleh bangsa lain di dunia. Keberagaman bangsa Indonesia dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan seperti: keberagaman suku bangsa, keberagaman budaya, Keberagaman agama, keberagaman bahasa, Keberagaman ras, preferensi politik, hobi-hobi, termasuk keanekaragaman dalam hal flora dan fauna. Dengan fakta keberagaman ini sangat masuk akal bila bangsa-bangsa di dunia menilai Indonesia sebagai lumbung keberagaman.

Kita patut mengakui bahwa keberagaman Indonesia adalah anugerah terindah dari sang pemberi kehidupan. Ia yang menjadikan alam semesta indah adanya. Satu hal yang perlu disadari bahwa keberagaman atau pluralitas bangsa memiliki dua sisi yang harus diwaspadai agar keberlangsungan hidup yang majemuk itu tetap terawat. Kedua sisi yang dimaksud ialah sisi postif dan sisi negatif. Banyak sekali nilai-nilai positif keberagaman yang dapat diperoleh sebagai kesempatan untuk menambah pengetahuan, terlebih khusus untuk memperkaya khasana bangsa ini. Namun terdapat "bahaya" laten yang juga harus disadari yaitu masalah atau konflik yang muncul berkaitan dengan keberagaman tersebut.

Bulan ini (April dan juga Mei2021) merupakan kesempatan berhamat bagi saudara dan saudari yang beragama Islam untuk berpuasa. Berpuasa sebagai tindakan menata hati, pikiran di dalam pergaulan dengan diri sendiri, sesama insan manusia, dan juga dengan Tuhan. Apabila momen menata pribadi ini dilakukan dengan baik dan benar maka kelak orang yang bersangkutan diyakini akan menjadi manusia yang baru dalam iman, manusia yang bersih dan suci. Maka di bulan suci Ramadhan ini saya sangat berharap agar saudara dan saudariku yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.

Konsep membangun relasi yang menyeluruh di bulan puasa harus didasarkan juga dengan realitas keberagaman Indonesia. Salah satu keberagaman yang dimaksud ialah keberagaman dalam berkeyakinan. Negara kita dikenal sebagai negara yang memiliki banyak keyakinannya, terdapat enam agama resmi yang secara administratif diakui keberadaannya oleh negara. Hal itu dapat ditunjukkan dalam konstitusi negara yang menjamin seluruh agama untuk mengekspresikan iman atau mempraktikan ritual keagamaan yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, selain keenam agama resmi yang diakui oleh negara di atas, terdapat beberapa lembaga masyarkat yang sedang memperjuangkan beberapa "agama" lokal untuk diakui keberadaannya oleh negara sekaligus mendapat hak-hak hukum yang lainnya.

Kompas.com edisi, Jumad, 16 April 2021 mengeluarkan suatu berita yang berjudul Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta Untuk Warung (yang) Buka Siang Saat Ramadhan. Pernyataan itu disampaikan oleh Wali Kota Serang terkait dengan penutupan rumah makan di siang hari selama bulan Ramadhan. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pelarangan membuka rumah makan di siang hari merupakan hasil kesepakatan bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, MUI, dan Kemenag. Lanjutnya, pelarangan itu bersifat wajib dan tidak bisa ditawar lagi meskipun tidak semua warga Serang beragama Islam. Adapun tujuan dari pelarangan tersebut agar saling menghargai dengan orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pada akhirnya kebijakan tersebut mendapat respon pro dan kontra dari sejumlah masyarakat.

Untuk menindaklanjuti kebijakan yang disampaikan oleh Wali Kota Serang tersebut, petugas Satpol PP mengadakan razia di setiap rumah makan. Dalam sebuah video yang viral di media sosial diperlihatkan aksi Satpol PP yang mendatangi salah satu rumah makan dan secara paksa menutup rumah makan tersebut. Sang pemilik berusaha keras menghalangi dan memprotes aksi yang dilakukan para petugas tersebut namun semuanya sia-sia. Pemilik rumah makan harus tunduk pada peraturan walaupun tidak setuju.

Menyoal Toleransi

Toleransi merupakan cara terbaik untuk menerima, menghormati, serta menghargai orang lain dalam keberagamannya. Terdapat dua model pemahaman toleransi yang dapat kita amati terkait kebijakan dari Wali Kota Serang di atas. Model pertama, toleransi itu berbasis kekuasaan. Model ini memanfaatkan kekuasaan sebagai kekuatan utama untuk melakukan suatu kebijakan atas nama mayoritas dari suatu golongan tertentu. Apabila ada pihak tertentu yang keluar dari atau tidak mematuhi peraturan yang dibuat maka berlandaskan pada kekuasaan tesebut, pihak berkuasa berhak untuk menertibkannya. Disini nampak jelas hubungan antara kekuasaan dan pengaruh mayoritas.

Model kedua, toleransi berbasis haromoni. Jenis toleransi ini mengandaikan adanya keselarasan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Hidup yang selaras dapat tercapai apabila seluruh komponen masyarakat dapat atau mampu menjalin sikap saling menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada. Titik tolak toleransi ini ialah keharmonisan dan kedamaian. Apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang tindakannya dinilai 'mengganggu' tatanan sosial yang ada maka atas nama kedamaian itu sendiri pemerintah wajib memberikan sanksi. Akan tetapi ada persoalan disini. Bahwa seringkali kelompok mayoritas memanfaatkan kelengahan pemerintah untuk menjalankan perannya sebagai penegak keamanan untuk "menertibkan masyarakat yang lain." Kata "mengganggu" dalam konteks ini mempunyai makna yang bersifat relatif.

Dimana posisi yang seharusnya dipijak pihak pemerintahan Serang terkait dengan pelarangan membuka rumah makan pada saat Ramadhan? Saya berpendapat bahwa suatu pemerintahan yang menaungi seluruh masyarkat yang "beragam" harus memberikan kebijakan yang baik- yang mendatangkan kebaikan bersama. Tentu dapat dipahami bahwa keputusan yang dibuat oleh pemerintah kota Serang sebagai upaya untuk menjaga dan mendukung agar saudara dan saudari yang menjalankan puasa dapat berpuasa dengan baik. Yang menjadi persoalan ialah jangan sampai kebijakan yang dibuat dengan mengatasnamakan suatu kelompok mayoritas tertentu malah mendatangkan ketidakbijakan bagi kelompok yang lain. Suatu kebijakan dikatakan baik apabila nilai-nilai kebijakan yang dibuat tidak menghasilkan ketidakadilan bagi masyarakat lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun