Hari Raya Idul Fitri (lebaran) merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia, ditandai dengan libur panjang yang memungkinkan banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, bagi para pebisnis, periode libur ini bisa menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait dengan proses rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bank adalah proses penting untuk memastikan catatan keuangan perusahaan sesuai dengan catatan bank, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan penipuan.
Ketika bank tutup selama libur lebaran 2025, bagaimana bisnis dapat memastikan proses krusial ini tetap berjalan?
Tantangan Rekonsiliasi Bank Saat Libur Lebaran 2025
Libur lebaran membawa sejumlah tantangan bagi proses rekonsiliasi bank perusahaan, antara lain:
1. Bank Tutup, Aktivitas Bisnis Tetap Berjalan
Meskipun bank tidak beroperasi secara fisik, aktivitas bisnis seringkali tetap berjalan, terutama untuk transaksi penjualan online atau pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
Ini berarti akan ada terus transaksi yang terjadi, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran, yang tercatat dalam sistem perusahaan.
Sementara itu, mutasi rekening koran dari bank mungkin tidak tersedia secara berkala seperti hari kerja biasa. Situasi ini dapat menyulitkan perusahaan untuk membandingkan catatan internal mereka dengan informasi dari bank secara tepat waktu.
Penundaan akses ke informasi bank dapat memperlambat proses identifikasi transaksi mana saja yang sudah tercatat di perusahaan namun belum di bank, atau sebaliknya.
Akibatnya, proses rekonsiliasi yang seharusnya rutin dilakukan bisa tertunda dan menumpuk setelah libur berakhir, yang tentu saja kurang efisien dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pembukuan.