Keempat, Bank Indonesia juga sedang fokus untuk menggalakkan mata rantai ekonomi halal. Diantaranya adalah mengembangkan ekonomi berbasis pesantren. Sampai saat ini, Bank Indonesia sudah bekerja sama dengan 250 pesantren untuk mengembangkan ekonomi di lingkungan terebut.Â
Bank Indonesia tidak hanya mengembangkan dalam sektor produksi, tetapi juga pada pertanian, pengolahan limbah, kegiatan-kegiatan UKMK, dan market place untuk pemasaran bersama produk-produk dari berbagai pesantren. Bank Indonesia juga memiliki inisiatif untuk mengembangkan value chain berbasis digital dan disambut baik oleh berbagai pihak.
Selain itu, dalam rangka mendukung perkembangan perbankan Syariah dan pendalaman pasar keuangan Syariah, Bank Indonesia menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valas Syariah. Term Deposit Valas Syariah adalah transaksi penempatan dana valuta asing secara berjangka oleh (Bank Umum Unit Syariah dan Unit Usaha Syariah yang merupakan bank devisa) di Bank Indonesia. Term Deposit Valas Syariah merupakan instrument operasi moneter Syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.
Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan menjadi pelengkap dalam pengelolaan likuditas valas di saat instrument valas Syariah belum berkembang di pasar uang Syariah. Dengan bertambahnya pilihan instrument pengelolaan likuiditas valas tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan Syariah dalam pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrument untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.
Secara umum, fiture Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan akad ju'alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu ('iwadh/ju'l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
- Dilakukan melaui mekanisme lelang.
- Diterbitkan dalam mata uang dollar Amerika Serikat.
- Peserta lelang yaitu Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang memiliki ijin devisa.
- Dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai dengan 12 bulan
- Terhadap instrument tersebut Bank Indonesia akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo (early redemption).