Mohon tunggu...
Alisah Qudratun
Alisah Qudratun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Unej

IESP 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Bank Sentral dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

22 November 2020   23:49 Diperbarui: 23 November 2020   00:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID 19 yang terus meningkat sampai sekarang telah mengakibatkan perekonomian global mengalami penurunan. Salah satu dampak yang timbul adalah kemungkinan terjadinya krisis yang berkepanjangan setelah resesi yang menimpa hampir di semua negara. Di saat seperti ini, maka peran Pemerintah Indonesia sangat diperlukan dalam memperkuat ketahan perekonomian nasional salah satunya dengan mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari globalreligiusfuture.org, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 229,62 juta jiwa pada 2020. Jumlah tersebut bisa menjadi basis pengembangan potensi ekonomi Syariah sebagai penggerak perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ekonomi Syariah merupakan bagian penting di dalam perekonomian global. Ekonomi Syariah berperan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat adanya COVID 19, hal tersebut dikarenakan ekonomi Syariah mengandung nilai-nilai solidaritas yang dibutuhkan pada saat ini untuk membantu sesama atau masyarakat yang membutuhkan.

Pada tanggal 6 Juni 2017, Bank Indonesia mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai bentuk konsistensi Bank Indonesia dalam mendorong dan mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia yang memiliki dampak positif terhadap penguatan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berperan serta dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah dengan mengacu pada prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan keuangan Syariah yaitu berdasarkan asas keadilan, transparansi, produktif dan tata kelola yang baik (governance).

Berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019, Bank Indonesia mengungkapkan bahwa pangsar ekonomi Syariah yang besar dan terus tumbuh di Indonesia merupakan modal yang penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah nasional sebagai salah satu alat penggerak perekonomian. 

Pada umumnya, ekonomi Syariah sejalan dengan perekonomian Indonesia yaitu bergantung pada permintaan domestik di tengah penurnan ekspor akibat melambatnya perekonomian global pada tahun 2019. 

Diilihat dari sektor prioritas dalam Halal Value Chain (HVC), secara umumm kinerja Ekonomi Syariah lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,72% dan sektor makanan memiliki kontribusi terbesar pada total prioritas dalam HVC.

BI mengungkapkan bahwa strategi pengembangan terintegrasi akan terus diperkuat dengan penerbitan Perpres No. 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNES). Pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah mencakup beberapa hal, yaitu: (1) pengembangan industri produk halal, (2) pengembangan industri keuangan Syariah, (3) pengembangan dana sosial Syariah, dan (4) pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Syariah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan beberapa langkah Bank Sentral untuk mendorong keuangan ekonomi Syariah. Yang pertama, yaitu Bank Indonesia telah mengeluarkan insentif berupa sukuk bunga jangka pendek. 

Kedua, Bank Indonesia juga memberikan relaksasi ketentuan makropudensial terkait dengan pembiayaan aturan pembiayaan Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV). 

Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) adalah rasio antara nilai kredit/ pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Umum Konvensional atau Syariah terhadap nilai agunan berupa property pada saat pemberian kredit/ pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini. Salah statu resiko yang dihadapi dalam sistem keuangan adalah peningkatan harga aset properti. Kebijakan LTV/ FTV memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik akibat dari peningkatan harga property.

Ketiga. kebijakan BI selanjutnya untuk mendorong ekonomi Syariah yaitu mobilisasi wakaf dan zakat. Bank Sentral dalam dua tahun sudah menggunakan pembiayaan zakat dan wakaf melalui QR Code Indonesia Standard (QRIS). Di mana dalam pembayaran zakat sekarang tidak perlu membawa uang, pembayaran zakat dapat dilakukan melaui HP dengan menggunakan QRIS yang ditempel di masjid.

Keempat, Bank Indonesia juga sedang fokus untuk menggalakkan mata rantai ekonomi halal. Diantaranya adalah mengembangkan ekonomi berbasis pesantren. Sampai saat ini, Bank Indonesia sudah bekerja sama dengan 250 pesantren untuk mengembangkan ekonomi di lingkungan terebut. 

Bank Indonesia tidak hanya mengembangkan dalam sektor produksi, tetapi juga pada pertanian, pengolahan limbah, kegiatan-kegiatan UKMK, dan market place untuk pemasaran bersama produk-produk dari berbagai pesantren. Bank Indonesia juga memiliki inisiatif untuk mengembangkan value chain berbasis digital dan disambut baik oleh berbagai pihak.

Selain itu, dalam rangka mendukung perkembangan perbankan Syariah dan pendalaman pasar keuangan Syariah, Bank Indonesia menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valas Syariah. Term Deposit Valas Syariah adalah transaksi penempatan dana valuta asing secara berjangka oleh (Bank Umum Unit Syariah dan Unit Usaha Syariah yang merupakan bank devisa) di Bank Indonesia. Term Deposit Valas Syariah merupakan instrument operasi moneter Syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.

Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan menjadi pelengkap dalam pengelolaan likuditas valas di saat instrument valas Syariah belum berkembang di pasar uang Syariah. Dengan bertambahnya pilihan instrument pengelolaan likuiditas valas tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan Syariah dalam pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrument untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.

Secara umum, fiture Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut:

  • Menggunakan akad ju'alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu ('iwadh/ju'l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
  • Dilakukan melaui mekanisme lelang.
  • Diterbitkan dalam mata uang dollar Amerika Serikat.
  • Peserta lelang yaitu Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang memiliki ijin devisa.
  • Dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai dengan 12 bulan
  • Terhadap instrument tersebut Bank Indonesia akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo (early redemption).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun