Mohon tunggu...
Al irsyad Harahap
Al irsyad Harahap Mohon Tunggu... Atlet - Tugas kkn medan

Tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Kriminalitas dan Pencegahannya di Masa Pandemi Covid-19

15 Agustus 2020   23:42 Diperbarui: 15 Agustus 2020   23:45 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENINGKATAN KRIMINALITAS DAN PENCEGAHANNYA DI MASA
PANDEMI COVID 19.

                         Penulis :  Al Irsyad
      Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah) UINSU
Dosen Pembimbing : Aprilinda M. Harahap, M. Ag

Pada saat ini dunia sedangkan dihebohkan adanya pandemi COVID-19 yang
membawa dampak signifikan pada perubahan dunia. Mulai dari aspek sosial-budaya,
hingga kehidupan sehari-hari mengalami perubahan yang disebabkan oleh
coronavirus ini, tidak terkecuali terhadap meningkatnya angka kriminalitas di
Indonesia sejak awal kemunculannya pada awal Maret 2020 lalu.
Coronavirus sendiri adalah penyakit jenis baru yang muncul pada manusia
sejak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa yang pertama kali muncul di Wuhan
China, pada Desember 2019 lalu. Kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory
Syndrome-Coronavirus 2 (SARS-COV 2), dan kemudia menyebabkan penyakit
Coronavirus Disease-19 (COVID-19).
Seluruh negara yang terdampak pandemi Covid-19 termasuk Indonesia masih
berupaya untuk dapt menekan laju penyebaran virus serta menanggulangi efek
bawaan yang bersifat non-medis, khususnya dibidang ekonomi dan sosial. Upaya-
upaya tersebut dituangkan ke dalam berbagai macam jenis kebijakan, seperti relaksasi pajak, realokasi anggaran pembagunan, sosialisasi pola hidup bersih dan
sehat (PHBS), dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ada juga kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan
sekitar 30.000 lebih narapidana. Hal ini guna untuk memutus mata rantai penyebaran
virus di dalam rumah tahanan maupun di lembaga pemasyarakatan. Apalagi di
beberapa rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan telah mengalami over
capacity atau kelebihan muatan di dalam satu ruangan, tentu saja hal ini tidak sesuai
dengan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Namun sayangnya, kebijakan pembebasan narapidana ini justru malah
menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat, yaitu meningkatnya angka
kriminalitas terlebih ada beberapa wilayah yang menerapkan PSBB. Terdapat
beberapa jenis tindakan kriminal yang dilakukan oleh para napi yang kembali
melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian serta pemberatan (curat), pencurian
kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), penjambretan,
pembegalan, serta ada juga yang melakukan penipuan.
Pelaku tindakan kriminal di masa pandemi ini bukan hanya dari kalangan
napi yang mendapatkan pembebasan tetapi juga banyak pelaku-pelakau lainnya yang
bukan berasal dari dari kalangan napi. Para pelaku kriminal non napi ini
memanfaatkan situasi pandemi dan PSBB yang semakin memperparah tingkat
kriminalitas. Hal ini tentu saja membuat masyarakat semakin resah, karena tidak
hanya kondisi kesehatan mereka yang sedang terancam, tetapi juga dihantui oleh
tindak kriminal yang bisa saja mnegancam nyawa. Alasan yang biasa digunakan
pelaku untuk melakukan hal ini adalah tuntutan keadaan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Pada masa pandemi ini banyak tempat-tempat yang harus ditutup, seperti tempat hiburan, pusat perbelanjaan, pabrik, sekolah-sekolah, rumah makan, dan lain
sebagainya. Hal ini mengakibatkan banyaknya lapangan pekerjaann yang juga
terpaksa harus ditutup, ditambah lagi di beberapa wilayah ada yang menerapkan
PSBB dan menghimbau para pekerja untuk melakukan work from home. Selain itu
ada juga beberapa perusahaan yang mem PHK pekerjanya dengan alasan penurunan
keuntungan, sehingga masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengalami hal
tersebut merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Begitu
juga dengan pekerjaan-pekerjaan informal yang informal yang biasa bisa dijadikan
alternatif untuk memenuhi kebutuhan juga tidak dapat berfungsi secara normal.
Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, pemenuhan kebutuhan hidup di
tengah pandemi Covid-19 tidakla menjadi persoalan yang serius, namun bagi
masyarakat kelas menengah ke bawah sangatlah terasa. Karena hanya untuk
memenuhi kebutuhan hidup saja belum tentu dapat terpenuhi. Di sini dapat dilihat
bahwa tujuan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 adalah bertahan hidup,
setidaknya hingga pandemi ini berakhir.
Namun tujuan masyarakat tersebut tidak dapat diakses oleh semua jenis kelas
masyarakat dengan cara-cara yang benar. Mungkin bagi masyarakat kelas menengah
ke atas cara yang ditempuh untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-
hari tidak menyimpang karena mungkin mereka masih memiliki sejumlah tabungan
ataupun masih memiliki penghasilan. Namun, bagi mereka masyarakat kelas
menengan ke bawah yang sudah tidak memiliki tabungan ataupun tidak
berpenghasilan lagi, mereka terpaksa karena situasi untuk melakukan hal-hal yang
menyimpang tersebut untuk bertahan hidup

Terdapat beberapa cara untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Pertama, buat si calon pelaku kriminal mengeluarkan usaha yang lebih besar
sehingga bisa mengulur waktunya untuk mendapatkan barang tersebut. Contohnya
membuat tembok pembatas di sekeliling rumah, memasang jerajak pada jendela
rumah, memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor, memasang alarm anti
maling, dan lain sebagainya.
Kemudian pencegahan yang bisa kita lakukan lainnya adalah dengan tidak
berpergian sendirian. Hal ini dikarenakan apabila kita berpergian sendirian maka
lebih gampang bagi mereka melancarkan aksinya tersebut. Begitu juga dengan hal-
hal lain seperti tidak mudah percaya dengan orang-orang yang baru dikenal. Terlebih
jika orang tersebut mencoba memberikan kita sesuatu seperti makanan atau apapun,
karfena kita tidak tahu ada apa di dalam makanan tersebut. Atau jika orang yang
baru kita kenal tersebut mengajak kita ke suatu tempat. Kita tidak boleh lengah
dengan orang-orang yang baru kita kenal tersebut. Dan yang terakhir kita harus tetap
waspada dengan orang-orang yang ada di lingkungan sekitar kita. Dengan kita
waspada dengan lingkungan di sekitar kita maka kita akan lebih mudah untuk
terhindar dari hal-hal yang mengancam kita.
Selain pencegahan dari diri kita sendiri, sebaiknya pun pemerintah juga harus
melakukan pencegahan agar kejahatan dapat berkurang. Hal-hal yang bisa dilakukan
oleh pemerintah untuk mengurangi kejahatan yang merajalela contohnya seperti
dengan mmeberlakukan new normal sehingga mata pencaharian orang-orang
perlahan akan kembali seperti sedia kala. Dan ada baiknya jika pemerintah juga
memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu. Hal ini dapat mengurangi
kejahatan yang merajalela dikarenakan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-
hari.

Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat sebagai agen penguat jaring
pengamanan sosial yang berbasis solidaritas sosial, yaitu ketika setiap anggota
masyarakat memiliki tanggung jawab dan kepedulian antarsesama. Misalnya dengan
saling berbagi kebutuhan bahan pangan, alat-alat penunjang protokol kesehatan, atau
membudayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Dengan begitu, masyarakat
dana mantan napi yang rentang melakukan tindakan kriminal dapat dengan mudah
beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19 ini dengan tanpa perlu melakukan
penyimpangan sosial.
Dengan demikian, penulis mengharapkan agar masyarakat Indonesia dapat
lebih waspada lagi dengan tindakan kriminal yang saat ini merajalela di lingkungan
kita. Karena pada masa pandemi Covid-19 ini banyak sektor yang mengalami
dampak penurunan dikarenakan kehidupan sosial tidak berjalan dengan normal
seperti saat belum adanya isu Covid-19.

Sumber :
detikNews (20 Mei 2020), Kriminalitas Pada Masa Pandemi Covid-19
katadata.co.id (22 April 2020), Kriminalitas Meningkat Pada Masa Pandemi
World Health Prganization

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun