Mohon tunggu...
Ali Maksum
Ali Maksum Mohon Tunggu... Guru - Education is the most powerful weapon.

Guru, Aktifis dan Pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KOSP)

4 Februari 2024   06:01 Diperbarui: 4 Februari 2024   06:17 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Prinsip penyusunan Kurikulum satuan pendidikan yaitu:

1. Berpusat pada peserta didik.

Pembelajaran yang dilakukan satuan pendidikan harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul How to differenetiate instruction in mixed ability classroom menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid paling tidak berdasarkan 3 aspek yaitu: a. Kesiapan belajar murid, b. Minat murid c. Profil belajar murid. Dalam penyususnan KOSP dau hal berikut bisa menjadi pertimbangan Satuan Pendidikan untuk mewujudkan KOSP yang berpusat kepada murid yaitu: 

a. Minat dan bakat peserat didik.

Minat adalah salah satu faktor penting peserta didik untuk terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Dengan mengetahui minat dan bakat peserta didik, maka satuan pendidikan dapat merancang ekstrakurikuler sehingga pengembangan minat dan bakat peserta didik akan semakin terarah. Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengetahui minat dan bakat peserta didik diantaranya: 

   1. Observasi tingkah laku peserta didik.


   2. Berkomunikasi dengan guru bimbingan konseling dalam mengidentifikasi minta dan bakat peserta didik . 

   3. Memberikan ruang eksplorasi kepada siswa untuk mencari pengalaman melalui kegiatan ekstrakurikuler.

    4. Tes minat dan bakat. 

b. Kompetensi Peserta didik

Dengan mengetahui kompetensi peserta didik satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran akan dapat menyusun pembelajaran berdiferensiasi sesuai dengsn tingkat potensi peserta didik. 

Beberapa pertanyaan pemantik yang dapat digunakan satuan pendidikan ketika menganalisis peserta didik.

        1. Bagaimana satuan pendidikan mengklasifikasi peserta didik?

        2. Dari klasifikasi tersebut, bagaimana satuan pendidikan mengidentifikasi kebutuhan masing-masing kelompok?

        3. Bagiamana proses pemberian dan pendampingan bagi kelompok yang membutuhkannya?

         4. Bagimana pemberian pilihan tantangan belajar yang lebih tinggi bagi peserta didik tertentu?

2. Kontekstual

    Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan perlu menunjukkan:

     a. Kekhasan yang sesuai karakteristik satuan pendidikan. 

     b. Konteks sosial budaya dan lingkungan. Khusus jenjang SMK juga memperhatikan dunia kerja dan industri. Sedangkan di            jenjang SLB menunjukkan karakteristik atau kehususan peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk memunculkan kehasan ini maka perlu analisis lebih lanjut. 

3. Esensial.

Kurikulum satuan pendidikan perlu memuat informasi penting atau utama, dibutuhkan dan digunakan oleh satuan pendidikan dalam menjalankan proses pembelajaran.

4. Akuntabel.

KOSP harus dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan  aktual. Sumber data yang dapat digunakan misalanya yaitu 

a. Hasil asesmen awal 

b. Hasil raport pendidikan 

c. Hasil observasi 

d. Data inventaris sekolah terkait analisis sarana prasarana untuk satuan pendidikan. 

e. Hasil analisis satuan pendidikan (Analisis SWOT) 

f. Data dari dapodik terkait jumlah peserta didik dan pendidik. namun perlu diingat bahwa data yang digunakan adalah data yang secara kontekstual mendukung untuk proses pembelajaran di satuan pendidikan. 

5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyususnan kurikulum satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, komite satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan antara lain: orang tua, organisasi, berbagai sentara, Industri dan dunia kerja (SMK) di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama sesuai dengan kewenangannya. 

Mari kita lihat peran pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam penyusunan Kurikulum satuan pendidikan (KOSP) 

1. Kepala Satuan Pendidikan: Berperan memimpin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) yang kontekstual dan memenuhi kebutuhan belajar peserta didik. 

2. Pendidik: Berperan dalam mengembangkan rencana pembelajaran, meningkatkan kemajuan belajar, menyusun asesmen otentik yang memberikan umpan balik efektif serta melibatkan peserta didik secara efektif.

3. Dinas pendidikan: Berperan melakukan pembinaan-pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas satuan pendidikan melalui pengembangan kurikulum operasional yang sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan di daerahnya.

4. Pengawas atau penilik: Berperan dalam mendampingi, membimbing dan mendorong satuan pendidikan dibawah binaannya untuk mengembangkan kurikulum nasional sesuai prinsip penyususnan.

- Tim Penyusun. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan. 2022. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.

- Joseph, Thomas, Simonette & Ramsook, 2013, The Impact of Differentiated Instruction in a Teacher Education Setting: Successes and Challenges, Trinidad and Tobago.

- Tomlinson, 2001, How to Differentiate Instruction in Mixed-Ability Classrooms, 2nd edition, ASCD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun