Mohon tunggu...
Ken A Rok
Ken A Rok Mohon Tunggu... Apa yang anda pikirkan?

Bergerak dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tonjokan

8 Januari 2024   21:11 Diperbarui: 8 Januari 2024   21:14 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:food.detik.com (gambar sebagai pemanis, namun paling tidak mewakili tonjokan seperti itulah) 

"Tonjokan"

Budaya yang berarti segala hasil budi, karya, cipta dan rasa atau adat istiadat yang menjadi kebiasaan secara turun temurun dan susah untuk diubah. Setiap kelompok masyarakat mulai dari kelompok kecil sampai kelompok besar yg dinamakan negara pasti memiliki budaya yang berbeda-beda. 


Jawa atau suku Jawa yang kaya akan budaya dan sampai saat ini sebagian suku Jawa masih memegang teguh atas kebiasaan tersebut. Sebagai catatan etnis Jawa adalah etnis terbesar ke empat setelah etnis Arab, etnis bengali dan etnis Punjabi.

Etnis Jawa yang masih memegang budaya Jawa hampir dalam setiap kegiatannya sehari-hari. Mulai dari perencanaan, proses, hingga finishing dapat dipastikan ada katerkaitan penggunaan budaya Jawa.
Sebagai contoh dalam pembangunan rumah, mulai dari penggalian pondasi (harus cari hari), menaikkan kuda rumah (ada ugo rampai yang tersedia) , rumah selesai(selametan) semua ada metode Adat istiadat yang melekat. Mulai kelahiran sampai kematian pun tak luput dari kebiasaan dari budaya Jawa.

Adat Jawa kuno mulai ada sedikit pergeseran setelah ada akulturasi dengan masuk dan berkembangnya agama islam di pulau Jawa. Namun sekali lagi sifat moderat agama islam menolerir adat selama tidak menyalahi pokok ajaran agama islam.
Namun disayangkan, dengan berkembangnya zaman dan teknologi lambat laun budaya akan tergerus dengan sendirinya. Banyak masyarakat sekarang ini setapak demi setapak mundur lambat laun meninggalkan budaya itu sendiri. Karena dirasa butuh biaya ekstra apabila mau melengkapi acara dengan adat istiadatnya. Bisa dilihat sendiri bila kita hidup dimasyarakat Jawa sekarang, setiap kegiatan yang berhubungan adat istiadat berangsur banyak yang mulai ditinggalkan. Ya, dilihat esensi dan nilai ekonomisnya mungkin, sehingga mereka menyadari perlu atau tidaknya hal itu dilakukan.

Salah satu kebiasaan yang mungkin sudah tidak banyak di langgengkan yaitu Tonjokan.

Apa itu tonjokan?

Tonjokan adalah bentuk undangan untuk menghadiri sebuah acara (selametan, nikahan, khitanan dll) yang dirupakan makanan. Kegiatan ini masih terjaga di daerah pedesaan, kalau di kota hal ini sudah jarang bahkan sudah tidak ada. Umumnya undangan adalah surat yang berisi pemberitahuan tentang sebuah acara, namun tonjokan ini adalah undangan yang  berupa makanan siap santap lengkap dengan lauk pauknya. Atau bisa berupa barang lainnya (Berbagai macam kue, rokok, kebutuhan pokok, dsb.). Dan dapat dipastikan tonjokan ini diberikan kepada kerabat dekat atau saudara ataupun orang yang dituakan di daerah tersebut. Apabila di rumah ada tonjokan dan tetangga ada yang punya gawe, maka hukumnya wajib secara adat untuk membantu atau menghadiri acara tersebut.

Tonjokan adalah salah satu bentuk penghormatan dari yang punya gawe kepada orang yang diminta hadir. Tonjokan diberikan sekaligus menyampaikan maksud, tujuan dan permintaan tolong secara lisan acara yang akan dilaksanakan, karena dirasa lebih sopan apabila disampaikan dengan silaturrahmi. Tonjokan diberikan pada umumnya, gawe yang akan dilaksanakan kurang dari 1 atau 2 hari lagi.

Sikap sosial yang dibalut seperti tonjokan ini memang mewakili prilaku, karakter atau sifat orang Jawa itu sendiri. Dimana kebersamaan, kegotongroyongan, rasa simpati, menjaga etika adalah kebiasaan dari orang Jawa.
Masihkah ada budaya tonjokan ditempat anda atau nama lain yang sama dengan adat istiadat tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun