Kita sebagai warga negara Indonesia mengetahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mana dasar negara itu menjadi penopang bagi bangsa dan negara.
Bapak Rahmat Rizky Kurniawan S.EI,MM. Pernah menuturkan bahwa Pancasila adalah " philosophische grondslag yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti norma (lag) dasar (grands) dan yang bersifat filsafat (philosophische) artinya sumber dari kehidupan negara dan berbangsa Indonesia."
menurutnya, Pancasila bukanlah sebagai ideologi karena ideologi sendiri merupakan sistem nilai. Yang memiliki arti, sistem nilai merupakan gagasan yang mengenai pikiran seseorang , tukasnya
kita dapat menyimpulkan bahwa pada hakekatnya Pancasila merupakan simbol negara yang mengandung nilai nilai. Nilai yang ada pada Pancasila merupakan nilai kehidupan bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itulah yang menjadi pandangan hidup bagi masyarakatnya.
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans kelsen menurut abdullah (1984 : 71) hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Pasal-pasal UUD 1945
4. Rakyat.
Penjabaran tersebut yakni Pancasila yang berada di posisi yang paling tertinggi, yang berarti Pancasila lah yang mengatur hidup kenegaraan. Dan menjadi cermin hukum bangsa Indonesia. Disusul lagi dengan Pembukaan UUD 1945, pasal-pasal UUD 1945 dan yang terakhir adalah rakyat.
Dan tujuan Pancasila sendiri menurut bapak  Rachmat Rizky Kurniawan S.EI,MM bahwa tujuan negara ini adalah merdeka, dimana sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu:Â
"maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Â
tujuan ini merupakan suatu cita-cita untuk mewujudkan bangsa dan negara itu menjadi negara yang merdeka,sentosa dan juga makmur. Dan untuk mewujudkan itu semua yaitu dengan cara patuh terhadap nya. Yang berarti adalah patuh terhadap isi isi Pancasila.
Setelah Pancasila berada pada posisi yang tertinggi setelah Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD NKRI merupakan pokok dari tujuan negara dan pembukaan UUD yang dapat menjabarkan isi Pancasila, yang mana isi Pancasila tersebut tertera pada pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Seperti pada pembukaan UUD yang kita lihat pada alinea ke-4 yang berbunyi :Â
"kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:Â
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
dari pembukaan UUD ini kita dapat mengetahui bahwa tujuan Pancasila yang tertera di atas tadi mempunyai kesamaan dengan Pembukaan UUD NKRI ini. Yang berarti Pancasila dan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 ini mempunyai keterkaitan satu sama lain.Pancasila dan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 yang saling menguatkan satu sama lain untuk membentuk negara kesatuan republik Indonesia menjadi negara yang satu.
Jadi dapat kita simpulkan, Pancasila menjadi dasar negara yang tertinggi setelah Pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Pancasila yang sudah mencakup segala aspek kehidupan sebagaimana yang dijabarkan pada pembukaan UUD pada alinea ke-4 terakhir tadi.
Pancasila dan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 memiliki keterkaitan satu sama lain. Di mana dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 tersebut di dalamnya terdapat 5 rumusan Pancasila.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI