Kita sebagai warga negara Indonesia mengetahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mana dasar negara itu menjadi penopang bagi bangsa dan negara.
Bapak Rahmat Rizky Kurniawan S.EI,MM. Pernah menuturkan bahwa Pancasila adalah " philosophische grondslag yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti norma (lag) dasar (grands) dan yang bersifat filsafat (philosophische) artinya sumber dari kehidupan negara dan berbangsa Indonesia."
menurutnya, Pancasila bukanlah sebagai ideologi karena ideologi sendiri merupakan sistem nilai. Yang memiliki arti, sistem nilai merupakan gagasan yang mengenai pikiran seseorang , tukasnya
kita dapat menyimpulkan bahwa pada hakekatnya Pancasila merupakan simbol negara yang mengandung nilai nilai. Nilai yang ada pada Pancasila merupakan nilai kehidupan bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itulah yang menjadi pandangan hidup bagi masyarakatnya.
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans kelsen menurut abdullah (1984 : 71) hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Pasal-pasal UUD 1945
4. Rakyat.
Penjabaran tersebut yakni Pancasila yang berada di posisi yang paling tertinggi, yang berarti Pancasila lah yang mengatur hidup kenegaraan. Dan menjadi cermin hukum bangsa Indonesia. Disusul lagi dengan Pembukaan UUD 1945, pasal-pasal UUD 1945 dan yang terakhir adalah rakyat.
Dan tujuan Pancasila sendiri menurut bapak  Rachmat Rizky Kurniawan S.EI,MM bahwa tujuan negara ini adalah merdeka, dimana sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu:Â