Mohon tunggu...
alifiaekaputrianggraini
alifiaekaputrianggraini Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Pencatatan Nikah Beda Agama Dalam Prespektif Hukum di Indonesia

1 Juni 2025   15:35 Diperbarui: 3 Juni 2025   14:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  • Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Melalui ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi penolakan terhadap perkawinan beda agama, terutama ketika tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut oleh masing-masing pihak. Hampir semua agama menolak adanya pernikahan antar agama terutama di Indonesia. Namun di sisi lain, perkembangan masyarakat yang semakin plural dan terbuka telah mendorong munculnya berbagai praktik pernikahan beda agama. Dalam praktik administrasi kependudukan, hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam pencatatan pernikahan oleh instansi negara seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di satu sisi, negara mengakui keberagaman dan menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketidaksesuaian antara hukum agama dan hukum administrasi negara sering menimbulkan konflik norma serta ketidakpastian hukum bagi pasangan yang bersangkutan dan banyak pasangan yang terpaksa mencari celah hukum 

  • Alasan mengapa memilih judul skripsi

Alasan memilih skripsi yang membahas pernikahan beda agama adalah karena melihat isu ini merupakan salah satu persoalan hukum dan sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat Indonesia yang plural secara agama dan budaya. Di satu sisi, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum agama masing-masing, yang secara tidak langsung menutup peluang sahnya pernikahan beda agama. Di sisi lain, terdapat aturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan peraturan turunannya yang membuka ruang bagi pencatatan pernikahan beda agama melalui mekanisme tertentu. Ketidak sesuaian antara kedua hukum inilah yang nantinya akan menimbulkan konflik norma dan ketidak pastian hukum terutama pada anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti hak waris, status hukum anak, hingga perlindungan hukum di masa depan. saya ingin memahami lebih dalam bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia memperlakukan pernikahan beda agama, serta mencari tahu apakah ada jalan tengah yang bisa melindungi hak semua pihak tanpa harus mengorbankan nilai-nilai yang ada. 

  • Pembahasan hasil review

JUDUL SKRIPSI             : PENCATATAN NIKAH BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI  INDONESIA  (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang)

NAMA PENULIS           : Ahmad Baedowi

NIM                             : 1802016120

NAMA UNIVERSITAS   : UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

FAKULTAS                    : FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

JURUSAN                     : HUKUM KELUARGA ISLAM

TAHUN PENULISAN     : 2022

HASIL REVIEW

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun