Mohon tunggu...
alifiaekaputrianggraini
alifiaekaputrianggraini Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah Wakaf dan Wasiat

14 Mei 2025   20:24 Diperbarui: 14 Mei 2025   20:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 perwakafan begitu signifikan dalam pembangunan umat di Indonesia karena menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan, pemerataan ekonomi, penguatan lembaga umat, menumbuhkan solidaritas, memberdayakan masyarakat, melestarikan aset, dan mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam pembangunan umat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun