Mohon tunggu...
alifiaekaputrianggraini
alifiaekaputrianggraini Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah Wakaf dan Wasiat

14 Mei 2025   20:24 Diperbarui: 14 Mei 2025   20:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Mengapa hibah, wasiat dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?

Hal tersebut dipraktikkan karena sesuai ajaran Islam dalam pengelolaan harta, mewujudkan keadilan sosial, memberikan fleksibilitas hukum waris, diakui oleh hukum positif , dan telah menjadi tradisi masyarakat.

  • Apa syarat dan rukun wakaf?

Rukun wakaf dalam Islam terdiri dari:

  1. Wakif (pemberi wakaf): Orang yang berhak dan sadar atas harta yang diwakafkan.
  2. Mauquf (harta wakaf): Harta yang diwakafkan harus memiliki nilai manfaat dan bersifat tetap.
  3. Mauquf 'alaih (penerima wakaf): Individu atau lembaga yang berhak menerima manfaat dari wakaf.
  4. Sighat (lafaz ijab qabul): Pernyataan yang jelas dari wakif tentang keinginannya untuk mewakafkan harta.

Syarat wakaf antara lain:

  • Harta harus milik penuh dari wakif.
  • Harta bersifat tetap (tidak habis dipakai).
  • Dilakukan dengan ikhlas karena Allah.
  • Apa saja jenis-jenis wakaf dalam pelaksanaannya dalam masyarakat?
  • Berdasarkan Jenis Harta yang Diwakafkan:

Wakaf Tanah: Bentuk wakaf berupa tanah, biasanya digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit, atau pemakaman.

Wakaf Uang (Cash Waqf): Wakaf berupa sejumlah uang tunai yang dikelola dan hasil keuntungannya disalurkan untuk tujuan wakaf.

Wakaf Bergerak Selain Uang: Wakaf berupa benda bergerak seperti saham, obligasi, kendaraan, peralatan, atau hak kekayaan intelektual.

Wakaf Produktif: Wakaf harta yang dikembangkan atau diinvestasikan secara produktif untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk membiayai tujuan wakaf. Ini bisa berupa tanah yang disewakan, bangunan yang dikomersialkan, atau modal usaha.

Berdasarkan Penerima Manfaat (Mauquf 'Alaih):

  • Wakaf Khairi (Wakaf untuk Kebaikan Umum): Wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan dan pemeliharaan masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, atau untuk membantu fakir miskin.
  • Wakaf Ahli (Wakaf untuk Keluarga/Keturunan): Wakaf yang manfaatnya secara khusus diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif.

  • Berdasarkan Waktu Pelaksanaan:

  • Wakaf Mu'ajjjal (Wakaf Tunai): Wakaf yang langsung dilaksanakan dan manfaatnya dapat segera dirasakan setelah akad wakaf disahkan.
  • Wakaf Mu'abbaad (Wakaf Abadi): Wakaf yang dimaksudkan untuk berlangsung selamanya.
  • Wakaf Mu'aqqat (Wakaf Sementara): Wakaf yang ditentukan jangka waktunya   
  • Bagaimana perkembangan perwakafan di Indonesia?

Perkembangan perwakafan di Indonesia berlangsung sejak masa awal masuknya Islam. Awalnya, wakaf difokuskan pada pembangunan masjid dan pesantren. Seiring waktu, fungsi wakaf berkembang untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Saat ini, pengelolaan wakaf semakin profesional dengan hadirnya lembaga nazhir (pengelola) dan regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang Wakaf yaitu UU No. 41 Tahun 2004. Wakaf uang juga mulai berkembang, memperluas cakupan manfaatnya dalam pembangunan ekonomi umat dan pemberdayaan masyarakat.

5.Mengapa perwakafan begitu signifikan dalam pembangunan umat di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun