Mohon tunggu...
Alifia Dian N
Alifia Dian N Mohon Tunggu... Lainnya - Urban and Regional Planning ITS

Human Interest

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melaut Aman, Fasilitasi Perizinan Pengelolaan Masyarakat Pesisir sebagai Bentuk Perlindungan Negara terhadap Hak Masyarakat

15 Oktober 2020   10:30 Diperbarui: 15 Oktober 2020   10:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :medium.com/fishing man

Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. 

Sedangkan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan  kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin usaha.

Sumber : kkp.go.id
Sumber : kkp.go.id
Kriteria masyarakat lokal yang dapat memperoleh fasilitasi perizinan yaitu: a.) mata pencaharian pokok sebagai nelayan alat tangkap statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan b.) memiliki penghasilan tidak lebih dari nilai rata-rata upah minimum provinsi. Dan berikut merupakan prosedur penetapan masyarakat lokal yaitu dimulai dari identifikasi oleh lurah, kemudian lalu diteruskan ke camat, dan yang terakhir dilakukan penetapan oleh bupati/walikota. 

Bupati/walikota kemudian mengajukan permohonan izin ke Menteri KP/Gubernur untuk menerbitkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan kepada masyarakat lokal. 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan permohonan perizinan, yaitu; a.) administrasi, yang meliputi fotokopi kartu identitas diri dan kartu keluarga; b.) teknis, berupa surat penetapan masyarakat lokal yang menunjukkan daftar nama, letak, luasan lokasi, dan jenis kegiatan yang dimohonkan; dan c.) operasional, yaitu formulir kegiatan yang disahkan oleh lurah/kepala desa, yang memuat metode pengelolaan, daftar sarana prasarana, serta waktu dan intensitas operasional. 

Proses seleksi atau verifikasi dilakukan di kabupaten atau kota dimana dokumen yang menjadi acuan dasar adalah Dokumen Rencana Tata Ruag Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil, seperti RZWP-3K dan dokumen lainya.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan juga para pemangku kepentingan lainya.  Fasilitasi Perizinan kepada masyarakat memberikan angin segar kepada pengelolan wilayah perairan dan pulau-pulau kecil seperti petani garam, nelayan dan para pembudidaya lainya, karena dalam beruang mereka memeiliki kelegalitasan lokasi dan pengelolaan usahanya. Hal ini menjadi upaya pengurangan dari isu konflik kewenangan atas daerah perairan yang cenderung merugikan masyarakat pesisir. 

Namun demikian dalam prakteknya terdapat beberapa kendala, seperti sumber daya pendataan yang masih kurang, fasilitas yang belum memadai di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan juga pemahaman mengenai hal fasilitasi perizinan dan tata cara kepada masyarakat. Dibutuhkan waktu, biaya, dan tenaga untuk dapat memberikan pelayanan terbaik masyarakat. Namun demikian hal ini nantinya akan membawa dampak kepada masyarakat pesisir karena dapat  meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kontribusi potensi hasil perairan dan pulau-pulau kecil dalam ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun