Mohon tunggu...
M AlifFirzatullah
M AlifFirzatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Gagal itu wajar, kembali bangkit adalah luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Siaran Tidak Mendidik, Kok Masih Ada?

16 Juni 2021   05:22 Diperbarui: 16 Juni 2021   05:23 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Televisi merupakan media massa elektronik yang sangat dinikmati dan digemari oleh masyarakat. Hal itu bisa dilihat  dimana masyarakat saat ini hampir di setiap rumah memiliki televisi. Televisi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap sikap dan perilaku bagi audiensnya yang memiliki pengaruh positif dan negatif, serta program yang ditampilkan oleh televisi adalah sebuah program yang dapat memberikan informasi yang cepat bagi khalayak.

Dari semua program yang disajikan televisi, tidak semua dari program televisi tersebut memberikan dampak yang positif bagi khalayak umum. Dikarenakan banyaknya program yang disajikan televisi yang tidak sesuai / pantas terhadap budaya Indonesia, mulai dari siaran-siaran televisi yang meyajikan wanita sexy, perkelahian, cara bicara yang kasar, hingga tingkah laku yang tidak pantas untuk dipertontonkan.

Penonton juga salah satu pendukung dalam proses pembelajaran, dimana dengan menonton kita dapat merekam dari sajian yang telah ditayangkan di media televisi. Dengan menonton juga dapat membuat sebuah karakter  seseorang menjadi apa yang telah dia tonton di media televisi dan dapat menimbulkan respon yang berbeda-beda tergantung dari individu masing-masing. Tayangan-tayangan yang bermasalah dalam siaran televisi di Indonesia biasanya pada program-progam  yang mengandung unsur-unsur kekerasan, perundungan, pornografi hingga hal-hal yang berbau mistik dan supranatural.

Oleh karena itu KPI memiliki peran yang besar terhadap banyaknya tayangan-tayangan bermasalah yang ada. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak media tersebut hanya ingin mendapatkan  keuntungan yang besar melalui rating dan iklan, yang tanpa memikirkan kualitas tayangan yang disiarkan yang berdampak terhadap masyarakat yang menontonnya.

Oleh karena itu Pemerintah membuat sebuah lembaga yang bernama KPI. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan sebuah Lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. KPI sebagai lembaga pengelolaan berwenang memberikan teguran jika ada segmen atau konten yang tidak sesuai dengan aturan P3SPS.

Dalam pengawasannya, KPI memverifikasi tayangan dan memantau program siaran. Apabila terdapat siaran yang melanggar aturan, maka KPI berhak memberikan sanksi berupa teguran.

Sehingga baru-baru ini KPI telah memberikan teguran terhadap salah satu stasiun televisi swasta, dengan nama program siaran “Buku harian Seorang Istri”. Yang mana bahwa program  siaran “Buku Harian Seorang Istri” yang ditayangkan oleh stasiun swasta terdapat beberapa adegan perkelahian. Di siaran tersebut terdapat seorang pria yang bernama Dewa yang dipukuli dan ditendang oleh lawannya, kemudian diikat kedua tangannya, diberikan suntikan ke tubuhnya, lalu dikurung didalam sebuah ruangan. Adegan perkelahian berlanjut setelah pemeran Dewa berhasil kabur dari sekapan musuhnya, dalam perkelahian tersebut terdapat aksi saling pukul dan tendang menendang antar beberapa orang pria.

Tayangan sinetron ini sempat mendapatkan dua kali teguran dari KPI. Tayangan sinetron tersebut mendapatkan beberapa pelanggaran diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa program siaran “ Buku Harian seorang istri” berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap produksi siaran
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
3. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R  mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
4. Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program , Siaran  Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai Pendidikan dan Ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
5. Dan selanjutnya tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pasal-pasal diatas, yang mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) juga adegan memukul, menendang, menyikut, mendorong, melempar yang ditayangkan tayangan televisi tersebut juga melanggar pasal dalam program siaran BAB 1 mengenai ketentuan umum Pasal 1 Ayat (25) yang berbunyi : “Adegan kekerasan adalah gambar dan rangkaian gambar dan /atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan."

BAB XIII mengenai pelarangan dan pembatasan kekerasan (bagian pertama, pelarangan adegan kekerasan) Pasal 23 yang berbunyi : “Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti : tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengerusakan barang-barang secara kasar, pembacokan, penembakan dan/atau bunuh diri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun