Mohon tunggu...
M AlifFirzatullah
M AlifFirzatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Gagal itu wajar, kembali bangkit adalah luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gegara Tayangkan Iklan Ini, KPI Tegur TV

26 April 2021   05:20 Diperbarui: 26 April 2021   06:53 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beri surat teguran kepada lima stasiun televisi, diantaranya SCTV, RCTI, Indosiar, FTV, dan Trans 7. Hal itu terjadi karena telah menayangkan iklan yang dianggap melanggar aturan.

 Iklan yang dimaksud KPI adalah iklan Grab Food yang dibintangi oleh Rio Dewanto. Pasalnya iklan yang bertajuk "GrabFood versi Bertualang Rasa  Cerita Cinta" ini menayangkan tokoh pria lain yang berperan dan mengenakan riasan seperti perempuan. Selain itu, tubuh dan dubbing suaranya terdengar seperti perempuan.

"Ini loh cronuts alias croissant donuts, Beib!" ucap pria di iklan tersebut.

Yang mana menurut KPI, adegan tersebut dianggap tak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran. Sebagaimana, Pasal 15 ayat 1 mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan orang atau kelompok pekerja yang dianggap marginal, dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, dengan kondisi fisik tertentu, yang memiliki cacat fisik atau mental, pengidap penyakit tertentu, dan orang dengan masalah kejiwaan.

Selain itu iklan yang ditayangkan pada 19 sampai 23 Februari (dikutip dari laman KPI) ini, dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No. 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016. Dua surat edaran tersebut berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran. 

Dua surat edaran yang berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran itu terbit pada 3 Maret 2021.

Akibat dari pelanggaran itu, kelima stasisiun TV itu pun mendapatkan sanksi, berupa teguran tertulis.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang baik dan bermanfaat, terlebih bagi anak dan remaja.

Berdasarkan teguran KPI terhadap iklan Grab Food tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu dijadikan bahan pelajaran, mulai dari pemilihan konten agar tidak menyalahi aturan dari KPI, hingga stasiun TV seharusnya lebih teliti terhadap iklan yang akan ditayangkan agar tidak melanggar aturan dan tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,  khususnya kalangan anak-anak dan remaja.

Artikel ini ditulis oleh: Muhammad Alif Firzatullah, Mahasiswa Imu Komunikasi-Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun