Mohon tunggu...
Alif Mushab Ferdiansyah
Alif Mushab Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Kimia, Institut Pertanian Bogor (IPB University)

Memiliki hobi ingin mengetahui ilmu baru dan juga memilki kepribadian yang tenang dan diam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi dan Perkembangan Makanan Korea di Indonesia: Halal atau Haram

19 Maret 2024   22:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.adira.co.id

Makanan Korea, atau masakan Korea merupakan ragam hidangan tradisional dan modern yang berasal dari Korea Selatan maupun Korea Utara. Masakan Korea memiliki ciri khas yang unik, di mana rasa, tekstur, dan presentasi makanan sangat diperhatikan. Akan tetapi ada beberapa makanan korea yang tidak halal, dikarenakan Korea merupakan negara dengan mayoritas non muslim. 

Berikut merupakan jenis-jenis bahan yang biasa digunakan dalam masakan korea. Beras, biji-bjian, Kimchi yang merupakan sajian fermentasi yang sangat populer di Korea yang terbuat dari lobak, kol, bawang putih, dan bumbu lainnya yang difermentasi dalam campuran garam dan cabai merah. Daging seperti daging sapi, daging babi, hingga ayam. Seperti yang diketahui daging babi merupakan makanan yang haram bagi umat muslim.

Penyebab makanan Korea bisa populer karena rasa yang kaya dan beragam dari makanan Korea. Makanan Korea mengandalkan keanekaragaman rasa dan tekstur, serta penggunaan bumbu-bumbu tradisional seperti gochujang (pasta cabai fermentasi), doenjang (pasta kedelai fermentasi), dan ganjang (kecap asin). masakan Korea yang dianggap sehat karena menggunakan bahan-bahan alami seperti sayuran, biji-bijian, dan daging-daging yang diolah dengan cara yang relatif sehat seperti dipanggang atau direbus menyebabkan makanan Korea menyehatkan. Estetika penyajian juga sangat dihargai dalam masakan Korea, dengan perhatian pada tata letak warna, tekstur, dan presentasi secara keseluruhan.

Populernya makanan Korea tidak jauh dari media sosial. Peran media sosial, seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan platform lainnya. Banyak konten kreator yang membuat konten tentang masakan Korea, mulai dari resep masakan hingga review restoran Korea, yang membuat masyarakat semakin tertarik untuk mencoba dan mengenal lebih jauh tentang makanan Korea. 

Makanan Korea juga populer melalui tayangan drama korea. Banyak adegan makanan Korea yang ditampilkan dalam drama Korea, seperti bibimbap, ramyeon, samgyeopsal, dan kimchi, yang membuat penonton tertarik untuk mencicipi dan mengenal lebih jauh tentang makanan Korea. Restoran korea yang membuka cabang di Indonesia juga berkontribusi dalam mempopulerkan makanan Korea.

Hal tersebut tidak luput dari pandangan orang Indonesia yang mayoritas muslim. Banyak produk maupun makanan korea yang tentunya tidak halal. Beberapa makanan Korea yang tidak halal biasanya terkait dengan penggunaan daging babi dan juga alkohol. 

Misalnya, samgyeopsal yang terdiri dari bacon perut babi mentah yang dipanggang di atas meja. Daging babi juga sering digunakan dalam hidangan seperti bossam (daging babi direbus), jokbal (kaki babi), dan beberapa jenis mandu (pangsit). Selain itu, alkohol seperti soju dan mirin sering digunakan dalam beberapa resep masakan Korea.

Terdapat beberapa produk makanan Korea tidak halal yang beredar di Indonesia seperti, beberapa mie instan Korea yang masih mengandung babi, makanan ringan yang mengandung bahan non halal, hingga alkohol asal korea (soju) yang tersebar di Indonesia. Meskipun demikian, dengan adanya kesadaran global tentang kebutuhan makanan halal, banyak restoran dan produsen makanan Korea telah menyediakan variasi halal dari hidangan-hidangan ini, seperti samgyetang halal (sup ayam dengan ginseng) atau tteokbokki halal (mie beras pedas).

Penegakan makanan Korea tidak halal yang masuk ke Indonesia diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan POM. BPJPH melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk-produk yang beredar di pasar Indonesia. Ini termasuk produk makanan Korea yang diimpor atau diproduksi di dalam negeri. 

Jika ditemukan produk yang tidak memiliki sertifikasi halal atau mencurigakan kehalalannya, BPJPH dapat melakukan tindakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya seperti, kasus Mie Instan Samyang yang diindikasikan menganduk babi oleh BPOM, sehingga Mie Instan Samyang di cap haram oleh MUI dan BPJPH pada 2018 lalu yang menyebabkan produk Mie Instan Samyang harus ditarik dari pasaran. Namun Mie Instan Samyang telah memperbaharui bahan-bahan, sehingga Mie Instan Samyang yang sekarang telah mendapat sertifikasi halal oleh MUI maupun BPJPH.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun