Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kementerian HAM Pastikan 'Humas Rights Safeguards' dalam Penyusunan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional

14 Oktober 2025   12:43 Diperbarui: 14 Oktober 2025   12:43 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian HAM Pastikan "Human Rights Safeguards" dalam Penyusunan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional (Sumber : Humas Ditjen PDK)

JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang diwakili oleh Petugas Pengolah Informasi Media, Alif Arjuli, mengikuti kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan antar Kementerian/Lembaga (K/L) atas Strategi, Program, dan Kegiatan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi Digital secara Zoom Meeting, pada Selasa (14/10).

Agenda kali ini membahas Arah Kebijakan 3: Peningkatan Kapabilitas dan Kapasitas Teknologi, Riset, dan Inovasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian HAM menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pengembangan dan penerapan teknologi, khususnya Kecerdasan Artifisial (KA), selalu selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Percepatan peningkatan stabilitas, kecepatan, dan pemerataan infrastruktur jaringan internet merupakan bagian dari pemenuhan hak atas informasi dan keadilan digital. Pemerintah perlu menjamin masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan, memperoleh akses internet dan energi pendukung secara setara, termasuk melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan," ujar Alif Arjuli.

Alif juga menambahkan bahwa pengembangan infrastruktur KA hendaknya memperhatikan prinsip non-diskriminasi, aksesibilitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ekosistem KA yang kompetitif harus dibangun dengan mengedepankan etika teknologi dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi.

Dalam konteks riset dan inovasi industri, Kementerian HAM menyoroti pentingnya kebebasan akademik serta akses terbuka terhadap data riset. Pemerintah diharapkan memberikan insentif bagi periset yang mengembangkan inovasi berbasis nilai kemanusiaan, serta memperkuat jejaring riset nasional dan internasional yang menjunjung etika HAM.

Selain itu, peningkatan pelatihan untuk adopsi teknologi KA harus mengedepankan literasi etika digital, hak privasi, dan tanggung jawab sosial dalam pemanfaatan teknologi. Sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi juga perlu dibekali pemahaman mengenai dampak sosial dari penggunaan KA terhadap hak-hak individu dan kelompok masyarakat.

Kementerian HAM juga menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi talenta KA harus mencakup aspek etika, hukum, dan tanggung jawab HAM, agar tenaga kerja Indonesia siap bersaing di tingkat global tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.

"Strategi investasi pengembangan talenta KA perlu diarahkan untuk memperluas kesempatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, dalam mengakses pendidikan, pelatihan, dan lapangan kerja di bidang teknologi," pungkas Alif Arjuli.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi Digital dalam paparannya menyampaikan bahwa Arah Kebijakan 3 mencakup: Percepatan peningkatan stabilitas, kecepatan, dan pemerataan infrastruktur jaringan internet serta pasokan energi pendukung pengembangan dan adopsi KA; Pengembangan infrastruktur KA untuk meningkatkan daya saing ekosistem; Penguatan riset dan inovasi industri melalui akses data riset, insentif karier periset, serta jejaring nasional dan internasional; Peningkatan pelatihan adopsi teknologi KA di seluruh sektor; Sertifikasi kompetensi talenta KA di industri global; dan Pembangunan strategi investasi yang mendukung akselerasi pengembangan talenta KA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun