Ketidakadilan sosial memperburuk kesenjangan sosial, menghambat potensi pembangunan sosial dan mengancam keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesenjangan ini termasuk infrastruktur yang tidak merata, perbedaan demografis, kesempatan pendidikan yang tidak setara, prospek pekerjaan yang terbatas, dan berbagai sosial dalam masyarakat. Ketidakseimbangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan Pancasila, yang menuntut distribusi sumber daya dan kesempatan yang adil. Kesenjangan yang dihasilkan dalam akses ke pendidikan, perawatan kesehatan, pekerjaan, dan infrastruktur menciptakan perpecahan yang merugikan masyarakat.
Fenomena kesenjangan sosial muncul dari berbagai faktor, termasuk distribusi sumber daya penting yang tidak merata, khususnya di bidang ekonomi. Perbedaan ini sering dikaitkan dengan perbedaan signifikan dalam aspek keuangan, seperti kekayaan dan status ekonomi, yang menyebabkan perpecahan yang terlihat dalam masyarakat. Selain itu, kesenjangan sosial dapat berasal dari distribusi sumber daya dan peluang yang tidak adil, dipengaruhi oleh sistem ekonomi, politik, dan sosial yang tidak adil.
Upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial  melibatkan penerapan kebijakan publik yang bertujuan mengurangi ketidaksetaraan ini. Kebijakan ini menargetkan berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan infrastruktur, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata oleh karena itu, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur adalah tugas bersama. Dengan bekerja sama dan saling bahu membahu, kita dapat mewujudkan cita-cita tersebut.