Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Financial

Intermediasi Keuangan dalam Islam (Tema 6)

13 Juni 2025   11:20 Diperbarui: 13 Juni 2025   11:28 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

INTERMEDIASI KEUANGAN DALAM ISLAM

 Oleh Ali Aminulloh

Pendahuluan

Dalam sistem ekonomi Islam, intermediasi keuangan memiliki peran vital dalam mendukung distribusi dan alokasi dana secara adil dan produktif. Tidak seperti sistem konvensional yang berorientasi pada bunga, intermediasi keuangan Islam berlandaskan prinsip syariah, yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kemitraan dalam pembiayaan. Konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai jembatan antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan dana, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor riil melalui skema bagi hasil dan transaksi berbasis aset nyata. Peran perbankan syariah dalam intermediasi keuangan semakin berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem keuangan yang etis dan berkeadilan. Namun, perbandingan antara intermediasi keuangan Islam dan konvensional menunjukkan adanya perbedaan fundamental dalam hal mekanisme keuntungan, distribusi risiko, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi. Untuk memahami efektivitas intermediasi dalam perbankan syariah, diperlukan studi kasus yang menggambarkan bagaimana penerapan prinsip syariah mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis keadilan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai intermediasi keuangan Islam menjadi krusial dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

1. Konsep Intermediasi Keuangan dalam Islam

Intermediasi keuangan dalam Islam merupakan proses perantara yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk menyalurkan dana dari pihak yang memiliki surplus ke pihak yang membutuhkan dana, dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, kegiatan intermediasi dilakukan tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), serta lebih menekankan pada konsep keadilan dan kemitraan. Menurut Chapra (2000), intermediasi keuangan Islam didasarkan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing), yang memungkinkan distribusi risiko yang lebih adil antara pemilik modal dan pengelola dana (Chapra, 2000).

Sebagai contoh, dalam skema mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) yang menerima investasi dari pemilik dana (shahibul maal). Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola dana. Hal ini menunjukkan bahwa konsep intermediasi dalam Islam lebih menitikberatkan pada transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana.

Selain itu, Islam juga mengatur bahwa intermediasi keuangan harus memberikan manfaat sosial, seperti mendukung sektor riil dan membantu pemerataan ekonomi. Menurut Al-Ghazali, sistem keuangan yang ideal harus berorientasi pada kesejahteraan sosial dan tidak boleh menjadi alat eksploitasi bagi pihak yang lemah (Al-Ghazali, 1997). Oleh karena itu, intermediasi keuangan Islam sering kali dikaitkan dengan keuangan inklusif yang mendorong pemerataan kesejahteraan di masyarakat.

Konsep ini juga didukung oleh regulasi yang berlaku di berbagai negara dengan sistem perbankan syariah. Sebagai contoh, di Indonesia, intermediasi keuangan Islam diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan setiap transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah dan melarang penggunaan instrumen berbasis bunga.

Dengan demikian, intermediasi keuangan dalam Islam bukan hanya sekadar aktivitas perbankan, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan nilai-nilai etika Islam.

2. Peran Perbankan Syariah dalam Intermediasi Keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun