Mohon tunggu...
ALI AKBAR HARAHAP
ALI AKBAR HARAHAP Mohon Tunggu... Kader HMI

Buat video youtube

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menangkal Pengacau NKRI: Perspektif Ideologi, Hukum, Sosial, dan Budaya

23 September 2025   20:04 Diperbarui: 23 September 2025   20:04 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi berbagai ancaman, mulai dari radikalisme, separatisme, hingga infiltrasi ideologi transnasional. Tulisan ini menganalisis strategi menangkal pengacau NKRI melalui pendekatan ideologi, hukum, sosial-ekonomi, teknologi, serta agama dan budaya. Dengan memadukan kajian akademis dan regulasi resmi, artikel ini menegaskan bahwa menjaga NKRI adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Pendahuluan

Sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, NKRI tidak pernah sepi dari ancaman. Pemberontakan DI/TII, PRRI/Permesta, hingga gerakan separatis Papua menunjukkan bahwa keutuhan negara membutuhkan kewaspadaan kolektif (Lubis, 2019).

Di era globalisasi dan digital, ancaman semakin kompleks. Perang informasi di media sosial, penyebaran hoaks, hingga ideologi transnasional menjadi tantangan nyata (Hidayat, 2021). Karena itu, diperlukan strategi komprehensif dalam menangkal pengacau NKRI.

Ideologi sebagai Tameng

Pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi pemersatu bangsa. Menurut Kaelan (2017), Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, melainkan harus diamalkan. Pendidikan kewarganegaraan dan literasi kritis dapat menjadi benteng utama terhadap propaganda yang ingin memecah belah bangsa.

Kominfo (2023) melaporkan bahwa mayoritas hoaks di Indonesia berkaitan dengan isu politik, agama, dan kebangsaan. Tanpa literasi digital, masyarakat rentan dimanipulasi oleh narasi pengacau.

Supremasi Hukum dan Keamanan

Penegakan hukum tegas menjadi pilar utama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme memberi dasar kuat untuk menindak kelompok radikal. BNPT (2022) menekankan pentingnya deteksi dini melalui intelijen agar potensi ancaman tidak berkembang menjadi aksi nyata.

Namun, Santoso (2020) mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Jika hukum diskriminatif, kepercayaan masyarakat akan runtuh dan bisa melahirkan perlawanan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun