Abstrak
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi berbagai ancaman, mulai dari radikalisme, separatisme, hingga infiltrasi ideologi transnasional. Tulisan ini menganalisis strategi menangkal pengacau NKRI melalui pendekatan ideologi, hukum, sosial-ekonomi, teknologi, serta agama dan budaya. Dengan memadukan kajian akademis dan regulasi resmi, artikel ini menegaskan bahwa menjaga NKRI adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
Pendahuluan
Sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, NKRI tidak pernah sepi dari ancaman. Pemberontakan DI/TII, PRRI/Permesta, hingga gerakan separatis Papua menunjukkan bahwa keutuhan negara membutuhkan kewaspadaan kolektif (Lubis, 2019).
Di era globalisasi dan digital, ancaman semakin kompleks. Perang informasi di media sosial, penyebaran hoaks, hingga ideologi transnasional menjadi tantangan nyata (Hidayat, 2021). Karena itu, diperlukan strategi komprehensif dalam menangkal pengacau NKRI.
Ideologi sebagai Tameng
Pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi pemersatu bangsa. Menurut Kaelan (2017), Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, melainkan harus diamalkan. Pendidikan kewarganegaraan dan literasi kritis dapat menjadi benteng utama terhadap propaganda yang ingin memecah belah bangsa.
Kominfo (2023) melaporkan bahwa mayoritas hoaks di Indonesia berkaitan dengan isu politik, agama, dan kebangsaan. Tanpa literasi digital, masyarakat rentan dimanipulasi oleh narasi pengacau.
Supremasi Hukum dan Keamanan
Penegakan hukum tegas menjadi pilar utama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme memberi dasar kuat untuk menindak kelompok radikal. BNPT (2022) menekankan pentingnya deteksi dini melalui intelijen agar potensi ancaman tidak berkembang menjadi aksi nyata.
Namun, Santoso (2020) mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Jika hukum diskriminatif, kepercayaan masyarakat akan runtuh dan bisa melahirkan perlawanan baru.