Mohon tunggu...
Ali Masadi
Ali Masadi Mohon Tunggu... Insinyur - Membaca Buku

Pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan, dan Edukasi itu menarik | email : bocahnulis@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Manfaat Jembatan untuk Pertanian

17 April 2019   20:30 Diperbarui: 19 April 2019   17:09 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudahan akses ke sawah menjadi harapan para petani. Dari masa bertanam hingga saat panen. Alat-alat pertanian pun harus bisa dibawa ke lokasi pertanian untuk membantu petani dalam menggarap sawahnya. 

Bagaimana jika saat menuju sawah harus melewati jalur yang panjang atau tidak efisien, disisi lain terdapat jalur yang pendek namun terpisah oleh saluran? Hal itu sama-sama masalah yang terjadi dan perlu solusi. Tentu petani menginginkan jalur yang pendek dan mudah dilalui. Diantara solusi yang bisa dilakukan adalah membangun jembatan.

Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang sebagian wilayahnya adalah sawah dan sebagian warganya merupakan petani kini bisa memanfaatkan 3 (tiga) jembatan plat beton yang dibangun oleh Pemerintah Desanya. Secara konstruksi, jembatan tersebut masih bisa dianggap sebagai konstruksi sederhana. Dana yang digunakan untuk membangun tersebut merupakan Dana Desa tahun anggaran 2018. Selain itu, tenaga kerja kostruksinya merupakan warga setempat sehingga bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Sejak adanya jembatan tersebut, alat-alat pertanian seperti alat perontok padi, traktor, dan lainnya bisa melintasinya. Bahkan saat panen tiba, petani bisa memindahkan padinya dengan efektif dan efisien daripada sebelum ada jembatan tersebut. Kemudahan tersebut tentu memberikan dampak positif bagi petani, baik saat penggarapan sawah, maupun manfaat ekonomi setelah panen. 

Pembangunan desa merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Adanya aturan tersebut tentu menjadi penguat agar setiap pembangunan yang ada di desa memberikan manfaat bagi masyarakat, berawal dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. 

Dana Desa yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Pemerintah Desa sudah semestinya kegiatan pembangunannya direalisasikan dengan melibatkan warga desa sehingga ada kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan, dengan tetap mempertimbangkan kualitas konstruksi. 

Mari bangun desa kita !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun