Perkembangan Kota Depok yang awalnya Tanah Partikelir milik saudagar asal Belanda sekarang berubah menjadi sebuah kota.
Depok awalnya adalah tanah partikelir (dalam bahasa Belanda disebut 'particuliere landerijen' adalah tanah yang pada masa Hindia Belanda dimiliki oleh tuan tanah dengan hak-hak pertuanan. Pemilik tanah partikelir, yang disebut "tuan tanah" (landheer), memiliki hak-hak khusus atas penduduk dan tanah tersebut, seperti hak untuk mengangkat kepala desa dan menuntut kerja paksa.) yang dimiliki oleh saudagar asal Belanda, yaitu Cornelis Chastelein pada 18 Mei 1696. dalam catatan kuntowijoyo: sejarah kota muncul ketika statusnya ditetapkan sebagai milik seorang pejabat tinggi. Dengan demikian, sejarah Depok dapat dikatakan dimulai pada abad ke- 17 ketika daerah itu dimiliki oleh Cornelis Chastelein, pejabat tinggi VOC.
Depok sendiri merupakan nama desa di Jawa Barat, yang mempunyai arti "pertapaan" atau "tempat untuk bertapa". Dalam bukunya Poerwadarminta yang berjudul "Baoesastra Djawa" istilah depok mempunyai 2 (dua) arti, yaitu sebagai 'padoenoenganing adjar (pendita)' atau 'tempat tinggal para pandita' (pandita dalam bahasa sansekerta memiliki arti 'orang terpelajar,terdidik, atau bijaksana'), dan arti yang lain adalah 'omah', yang dalam hal ini diartikan sebagai 'perkampungan'.
Namun juga ada yang mengatakan bahwa Depok itu berasal dari Bahasa Belanda merupakan singkatan dari akronim "De Erse Protestantse Organisatie Van Kristenen" atau organisasi kristen pertama. Depok dikatakan sebagai organisasi kristen pertama dikarenakan Cornelis Chastelein itu adalah seorang pendeta protestan yang taat, sehingga dia membangun wilayah Depok itu beserta rumah ibadah yaitu gereja.
Depok yang awalnya merupakan tanah partikelir milik seorang saudagar belanda yaitu Cornelis Chastelein, barulah pada tahun 1949 mendapatkan pengakuan kedaulatan sehingga berubah menjadi sebuah desa. "De Depokkers: Geschiedenis, Sociale Struktuur en Taalgebruik van een Geisoleerde" merupakan judul artikel dari de Vries yang ditulis pada 1976. Judul yang diangkat de Vries mencerminkan adanya keterasingan dari satu komunitas yang tinggal di Depok. Daerah tersebut terletak di perbatasan antara dua pusat administratif penting dalam sejarah kolonial, yaitu Batavia dan Buitenzorg.
Setelah mendapat pengakuan kedaulatan pada 1949, 30 tahun kemudian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1981, Depok dikukuhkan menjadi Kota Administratif (kotif) yang kemudian berkembang pesat hingga tahun 1999. Selanjutnya pada 27 April 1999 status Depok ditingkatkan menjadi Kota Madya tingkat II berdasarkan Undang -- Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 1999, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Depok saat itu memiliki 6 Kecamatan, 63 Kelurahan, 719 RW, 192.773 RT serta memiliki luas wilayah sekitar 20.540.504 hektar.
sumber referensi :
Artikel de Vries 1976 judul "De Depokkers: Geschiedenis, Sociale Struktuur en Taalgebruik van een Geisoleerde"
Kuntowijoyo Metodologi Sejarah
Poerwadarminta dalam buku Baoesastra DjawaÂ
Reyhan Biadillah dalam buku Landhuis Di Jabodetabek
Tri Wahyuning, M. Irsyam dalam buku Berkembang dalam Bayang - Bayang Jakarta: Sejarah Depok 1950-1990 -an
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI