Otoritas Jasa Keuangan juga sudah mengeluarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid-19 ini. Agar tidak semakin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Perbankan syariah diharapkan tetap mencatatkan rekor pertumbuhan double-digit. Namun, saat ini perbankan syariah harus mulai merevisi kembali target pertumbuhan Perbankan yang disebabkan dampak dari penyebaran Covid-19. Perbankan syariah juga harus mampu memberikan solusi-solusi terbaik kepada para nasabahnya seperti restrukturisasi, penambahan jangka waktu pembiayaan, ataupun memberikan masa tenggang 3-6 bulan kedepan. Sehingga nasabah yang terkena dampak terhadap virus ini bisa merasakan kehadiran perbankan syariah sebagai solusi dari krisis perekenomian. Â