Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengurai Pola Quality Control Lagu Layak Siar

21 Oktober 2020   21:14 Diperbarui: 21 Oktober 2020   21:23 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document from WAG MD Jatimsquad & KPID Jatim

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Timur, hari ini sekitar jam 14.00 - 16.00 WIB telah melaksanakan webinar bersama dengan Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI Radio) #JatimSquad.

Tema yang diambil adalah Mengurai Pola Quality Control Lagu Layak Siar. Hal itu dilakukan karena banyaknya perilisan lagu-lagu baru yang meresahkan masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa Timur. Sehingga webinar ini dilaksanakan agar para Music Director Radio seluruh Jatim bisa waspada dengan lagu-lagu baru tersebut yang melanggar P3SPS.

P3SPS itu adalah singkatan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Di webinar sore tadi yang dibahas lebih menekankan beberapa pasal yang ada di P3SPS tahun 2012 ini yaitu BAB XII Pasal 16 mengenai Program Siaran bermuatan Seksual, Pasal 17 mengenai Program Siaran bermuatan Kekerasan, Bab XVI Pasal 20 mengenai Program Siaran bermuatan Mistik, Horor dan Supranatural.

Para Music Director (MD) Radio seluruh jatim diharap waspada dan lebih teliti untuk seleksi lagu yang diterima oleh label musik. Jika lagu-lagu tersebut melanggar pasal-pasal yang disebutkan di atas, setidaknya lagu tersebut harus di blacklist karena tidak bermanfaat bagi penerus bangsa dan tidak diputar pada Radio masing-masing para MD.

Jika ada yang melanggar ketentuan P3SPS karena adanya pengaduan dari masyarakat, alhasil radio tersebut akan diberikan sanksi yang berlaku.

Document Pribadi from Virtual Zoom with MD #JatimSquad & KPID Jatim
Document Pribadi from Virtual Zoom with MD #JatimSquad & KPID Jatim

Webinar ini dihadiri oleh member of #MDJatimsquad kurang lebih 56 anggota & beberapa management radio yang hadir, ditambah manajemen dari KPID Jatim, sehingga total yang mengikuti webinar ini ada 77 orang. Moderator webinar ini adalah Malik Setyawan (Komisioner KPID Jatim), menghadirkan Narasumber Mohammad Reza (komisioner KPI Pusat), Immanuel Yosua (Komisioner KPID Jatim), dan Gunawan Wibisono (Ketua AMDI Jatim).

Pada akhir webinar ini, salah satu pihak dari KPID Jatim juga menghimbau atau mengingatkan untuk setiap Radio sebelum memulai siaran di pagi hari jam berapapun itu, agar wajib memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya karya W.R. Supratman. Sementara untuk Radio yang on air 24 jam, diwajibkan setiap jam 6 pagi bisa memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut. Dan ketika menutup siaran di malam hari, bisa memutar lagu kebangsaan lainnya seperti Padamu Negeri.

Jadi ketika anda sering mendengar lagu yang sedang viral namun liriknya explicit, jangan harap bisa muncul di Radio dan Televisi. Karena semua itu ada pasal-pasal hukum atau pasal penyiaran yang berlaku yang tidak mungkin dilanggar media penyiaran publik.

Dan bagaimanapun seperti yang tertuang di BAB II Pasal 3 dalam P3SPS, media penyiaran publik harus menerapkan asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kebebasan dan tanggung jawab, asas keberagaman, asas kemandirian, asas kemitraan, asas keamanan, dan etika profesi.

Sehingga hal tersebut harus dipatuhi agar tercapai cita-cita media penyiaran Republik Indonesia untuk menghibur, memberikan informasi yang akurat dan mencerdaskan anak bangsa, namun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salam, @Alfira_2808

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun