Opak gambir merupakan salah satu makanan khas Kota Blitar. Desa Tawangrejo memiliki salah satu rumah produksi UMKM Opak Gambir yang pemasarannya masih dilakukan secara manual atau bisa dibilang belum mendapatkan sentuhan teknologi digital, tetapi walaupun demikian UMKM ini telah memproduksi hampir lebih dari 1000pcs setiap pemesanannya.
Pemanfaatan teknologi digital di Indonesia berkembang sangat pesat, bahkan penetrasinya telah sampai ke seluruh pelosok tanah air. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan teknologi digital ini untuk berbagai kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Mahasiswa PMM UMM 2021 Kelompok 80 Gelombang 9, ingin memperkenalkan UMKM dengan sentuhan teknologi digital, maka mereka memberikan penyuluhan dan sosialisai tentang apa itu paltform sosial yang dapat digunakan sebagai media panjualan secara online. Karena selain mempermudah proses transaksi jual beli, platform media sosial juga membantu mempromosikan dan menaikkan brand dalam penjualan sebuah produk.
“harapan kami dengan memperkenalkan platform media sosial maka tidak terbatas hanya untuk penjualan saja, tetapi juga untuk pemasaran, informasi produk, layanan konsumen, sampai dengan mencari pengetahuan dan peluang usaha” ucap Tika salah satu anggota PMM UMM.
Kedua, berkaitan dengan banyaknya pelaku UMKM yang belum memiliki infrastruktur dasar untuk terlibat dalam ekosistem digital. Di berbagai daerah, sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagian besar pelaku UMKM umumnya masih belum memiliki smartphone yang layak, dan tidak memiliki atau belum menggunakan komputer untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan.
Akibat keterbatasan dana yang dimiliki tidak banyak pula pelaku UMKM yang mampu menyediakan paket pulsa atau akses pada internet. Dengan kata lain ada kondisi-kondisi struktural yang membuat para pelaku UMKM mengidap berbagai keterbatasan untuk terlibat dalam proses digitalisasi UMKM.
Ketiga, berkaitan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan pelaku UMKM memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan. Para pelaku UMKM yang tinggal di daerah-daerah terpencil dan tidak terjangkau oleh internet untuk kepentingan pemasaran produk, tentu sulit diharapkan dapat terlibat dalam proses digitalisasi bisnis UMKM.