Mohon tunggu...
alfeus Jebabun
alfeus Jebabun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Alfeus Jebabun, Advokat (Pengacara), memiliki keahlian dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Alfeus bisa dihubungi melalui email alfeus.jebabun@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembatalan Sertifikat Tanah

6 Desember 2020   18:36 Diperbarui: 6 Desember 2020   18:55 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://simakterus.com/

Suatu sore setelah hujan, saya mendapat telpon dari seorang sahabat lama. Dia junior saya dulu di kampus. Kawan ini tidak pernah mengenal basas basi kalau mau menanyakan atau mengajak diskusi melalui telepon. Tidak pernah dibuka dengan pertanyaan: apa kabar? atau posisi di mana? Dia langsung pada maksud da tujuan. Saya kebetulan suka dengan gayanya itu. jadi tidak menjadi soal. Saat dia telepon, saya sedang menikmati sajian kopi panas dan pisang goreng buatan istri.

Dia membuka diskusinya bergini:

"Bang, saya ada klien yang tanahnya diserobot orang. Perusahaan tepatnya. Abang pasti taulah perusahaan itu, karena termasuk korporasi besar dalam bidang properti. Nah, perusahaan itu sudah memagari tanah yang dia klaim, termasuk tanah klienku ini. Kami sudah negosiasi, tetapi buntu. Dasar kepemilikan yang dipegang oleh perusahaan adalah akta jual beli yang mana si penjual memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan Tahun 2o18. Pertanyaan saya, jika saya mau mengajukan gugatan, apakah saya dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat?"

"Itu beneran tanah klienmu? Maksudku, apa bukti hak klienmu?"tanya saya.

"Petok pandjek dan surat pendaftaran tanah sementara, bang." jawab kawanku.

"Menurut saya, kau pastikan dulu hak kepimilikan klienmu atas tanah dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan umum. Kau gugat bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah klienmu tanpa hak," jawab saya sambil mengunyah pisang goreng yang masih panas.

"Tapi bang, apakah petok pajek itu dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan?"

"Coba kau baca pasal dua puluh empat peraturan pemerintah nomor dua puluh empat tahun sembilan tujuh dan penjelasannya. Pasti kau menemukan jawabannya di sana. Intinya, petok pajek itu dapat dipakai sebagai salah satu alas hak. Bukti lainnya adalah penguasaan fisik terhadap tanah minimal dua puluh tahun terakhir berturut-turut tanpa ada gangguan dari pihak manapun."

"Berarti kuat bang. Klienku mendapat tanah dari warisan orang tuanya. Orang tuanya meninggal tahun sembilan belas delapan puluh, dan sejak itu, tanah sengketa digarap sama klien."

"Kalau begitu, ajukan gugatan sengketa hak milik ke pengadilan negeri bro?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun