Mohon tunggu...
alfaenawan
alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Santri PP Sirukem, dan mengikuti berbagai organisasi: PC IPNU Kulon Progo, PMII Ashram Bangsa, JQH AL MIZAN IAIN Sunan Kalijaga, DPC PERMAHI DIY, KMNU Regional DIY, dll

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Dasar Tata Cara Sholat

11 Oktober 2025   23:38 Diperbarui: 11 Oktober 2025   23:38 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sholat secara etimologi berarti doa (doa yang baik), adapun makna terminologi adalah suatu rangkaian ucapan-tindakan ibadah yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh hukum syar'i. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sholat juga termasuk amalan pertama kali yang akan dihitung kelak di akhirat nanti. Sholat itu ada bermacam-macam, ada sholat fardhu ada sholat sunnah. Sholat fardhu meliputi sholat subuh, sholat dzuhur, sholat 'asar, sholat maghrib, dan sholat isya'. Sedangkan sholat sunnah rowatib (sesudah dan sebelum sholat fardhu), Sholat kusuf asy-syams, Sholat khusuf al-qamar, sholat dhuha, sholat tahajud, sholat tasbih, sholat witir, dll.

Sebelum mempelajari syarat-syarat sholat, terlebih dahulu kita membahas mengenai syarat-syarat sahnnya sholat. Syarat-syarat ini harus dipenuhi sebelum menjalankan sholat, apabila syarat ini terpenuhi maka sholat juga tidak akan sah. Syarat-syarat tersebut meliputi: suci dari hadast (hadast kecil & besar) maupun suci dari najis (najis mukhofafah, mutawassitoh, dan mugholadoh) baik badan, pakaian, maupun tempat. Syarat selanjutnya adalah menutup aurat, kemudian diharuskan mengetahui masuknya waktu sholat tertentu, dan syarat terakhir yaitu menghadap qiblat.

Setelah memenuhi seluruh syarat-syaratnya, baru kemudian menjalankan rukun-rukun sholat: Niat (Misalnya: Usholli Fardhodzuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati ada'alillahi ta'ala), berdiri bagi yang mampu, mengucapkan takbirotul ihram (Allahu Akbar), membaca al-fatihah disertai basmalah, ruku', thuma'ninah, berdiri i'tidal, thuma'ninah, sujud, thuma'ninah, duduk diantara dua sujud, thuma'ninah, sujud, dan  duduk tasyahud akhir (tahiyat)-membaca tahiyat, sholawat nabi, salam yang pertama, niat menyelesaikan sholat, serta tartib (berurutan). setelah mengetahui perbedaan syarat-syarat, rukun, kemudian ada yang disebut dengan sunnah-sunnah, serta mubtilat-nawaqid (perkara yang membatalkan), 4 komponen tersebut harus dibedakan satu sama lain jangan sampai mencampuradukkan dengan menduga perkara rukun sebagai sunnah, hal tersebut tentu akan berdampak pada keabsahan sholat yang dilakukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun