Mohon tunggu...
KKNT Unhas 114 Mata Allo
KKNT Unhas 114 Mata Allo Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata dan mencari wadah untuk mengupload artikel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa KKN-T Literasi Unhas Laksanakan Sosialisasi Kejahatan Siber di Desa Mata Allo

24 Juli 2025   12:22 Diperbarui: 24 Juli 2025   12:22 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Pada Kegiatan Sosialisasi Kejahatan Siber di Aula Desa Mata Allo, Kamis (24/07). Dokumentasi Penulis.

GOWA---Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Literasi gelombang 114 sukses melaksanakan Seminar Sosialisasi Kejahatan Siber di Era Digital. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Mata Allo, Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Kamis (24/07). Pada kegiatan ini puluhan warga tampak antusias memenuhi aula desa untuk meningkatkan pengetahuan mengenai jenis-jenis kejahatan Siber.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat di Desa Mata Allo sebagai bentuk kewaspadaan dalam menghadapi ancaman Siber. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri yang kompeten di bidang keamanan digital seperti Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Bontomarannu Muhammad Ipda Muhammad Tahir sera Reserse Mobile Aiptu Gusman.

Suasana Saat Kegiatan Sosialisasi, Kamis (27/07). Dokumentasi Penulis.
Suasana Saat Kegiatan Sosialisasi, Kamis (27/07). Dokumentasi Penulis.

Kegiatan ini menyorot mengenai kejahatan dunia maya seperti phishing, penipuan online, peretasan akun, hingga pencurian identitas digital yang sering mengincar pengguna internet yang kurang waspada. Sosialisasi ini menekankan pentingnya literasi digital serta langkah-langkah pencegahan dalam menghindari kejahatan cyber. 

Lebih lanjut, pada kegiatan sosialisasi ini juga menekankan pada proses hukum dan jenis kejahatan Siber. Masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai proses hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan siber serta jenis-jenis kejahatan Siber yang diatur dalam hukum Indonesia, sehingga peserta tidak hanya lebih waspada tetapi juga mengetahui hak dan perlindungan hukum yang dimiliki apabila menjadi korban kejahatan siber.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta tidak hanya mampu melindungi diri sendiri, tetapi juga menjadi penyebar informasi positif di lingkungannya. Dengan menyebarluaskan pengetahuan yang telah diperoleh, kita bisa bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat. Sosialisasi ini menjadi langkah kecil namun penting dalam membangun budaya digital yang cerdas dan bertanggung jawab.

Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa teknologi adalah alat yang dapat memberi manfaat besar, namun juga membawa risiko apabila tidak digunakan dengan bijak. Oleh karena itu, mari kita terus belajar, berbagi, dan waspada terhadap segala bentuk kejahatan siber yang bisa merusak ruang digital kita bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun