Mohon tunggu...
Glenn Christyo
Glenn Christyo Mohon Tunggu... mahasiswa

bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Beasiswa sebagai Sarana Pemberdayaan, Bukan Privilege

23 September 2025   23:34 Diperbarui: 23 September 2025   23:34 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada FGD Amerta 2025, ksatria saya mendapat mosi tentang pendanaan pendidikan lebih memfokuskan pemberian kepada mahasiswa kurang mampu daripada mahasiswa berprestasi. Selain itu, ksatria saya mendapat peran sebagai penerima beasiswa kurang mampu. Melihat tema mosi tersebut, terlintas dalam benak saya bahwa saya akan pro terhadap mahasiswa kurang mampu dibandingkan dengan mahasiswa berprestasi.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan sekedar privilege bagi mereka yang mampu secara ekonomi atau unggul dalam akademik. Namun, ada beberapa hal yang perlu dilihat melalui sisi yang berbeda. Biasanya, masyarakat kurang mampu memiliki pola pikir atau kesadaran yang rendah terhadap pendidikan. Mereka cenderung akan berpikir secara jangka pendek atau hanya sebatas "besok makan apa ya?". Berbeda jika dibandingkan dengan mereka yang berprestasi di sekolah, tentu saja anak-anak berprestasi ini memiliki kesadaran tinggi atau melek terhadap pendidikan yang merupakan kesempatan emas bagi negaranya di masa yang akan mendatang. Perbedaan pola pikir ini menciptakan jurang kesenjangan sosial yang sangat jauh antara mereka yang kurang mampu dengan mereka yang berkecukupan. Namun, disinilah peran pemerintah dibutuhkan untuk menjadi solusi dalam mengatasi masalah kesenjangan sosial tersebut.

Pasalnya, semua sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang. Sebagai contoh, Permenristekdikti No. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi, mengatur tentang pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Pasal 12 ayat (1.c) menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi, khususnya yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan. Namun menurut saya, implementasi dalam kehidupan nyata masih kurang dari yang diharapkan. Banyak pemberi beasiswa seperti beasiswa swasta, beasiswa pemerintah, atau beasiswa perguruan tinggi masih cenderung mengutamakan pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi. Memberi beasiswa kepada mahasiswa berprestasi memang penting sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.

Namun, ketika beasiswa dan dukungan finansial lebih banyak diserap oleh kelompok ini, maka secara tidak langsung menegaskan kembali kesenjangan masyarakat. Faktanya, banyak mahasiswa berprestasi berasal dari latar belakang keluarga yang relatif stabil secara ekonomi.

Solusi yang tepat supaya semua pihak mendapat kesempatan yang sama baik itu secara pendidikan yang merupakan hak bagi semua masyarakat, maupun secara finansial adalah menerapkan aturan minimal target yang harus dicapai pada hasil pembelajaran (raport) bagi penerima bantuan dana pendidikan atau beasiswa dari pemerintah. Hal ini bertujuan supaya target penerima beasiswa dapat tepat sasaran, dan juga guna memacu motivasi untuk belajar supaya bisa mendapat hasil raport yang baik. Solusi ini bisa diterapkan bagi mahasiswa kurang mampu & mahasiswa berprestasi.

Pemerintah dan institusi pendidikan juga sebaiknya tidak hanya berfokus pada beasiswa, tetapi juga menciptakan sistem pendukung yang lebih luas seperti fasilitas. Selain itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem beasiswa seperti KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) agar tidak hanya menjadi simbol keadilan sosial, tetapi benar-benar responsif terhadap kondisi nyata mahasiswa di lapangan. Evaluasi bisa dilakukan dengan melibatkan data terintegrasi dari Dinas Sosial, sekolah, dan kampus.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa beasiswa pendidikan seharusnya menjadi sarana pemberdayaan di mana setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil. Beasiswa pendidikan tidak seharusnya menjadi alat seleksi yang berpihak pada mereka yang memiliki privilege. Ketika kita memberi ruang dan dukungan yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu, kita sedang berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun