Jakarta -- Musisi senior Fariz RM masih harus bersabar menanti vonis hakim. Sidang pembacaan putusan yang sedianya berlangsung Kamis (4/9/2025) secara daring, ditunda setelah tim kuasa hukum mengajukan keberatan. Mereka meminta persidangan terakhir itu digelar secara langsung (offline) agar terdakwa bisa hadir mendengar vonis secara fisik.
Griffinly Mewoh, S.H., salah satu pengacara Fariz RM, menegaskan bahwa putusan adalah momen krusial yang tak seharusnya disampaikan hanya lewat layar daring.
"Sidang putusan ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Karena ini sidang terakhir, kami meminta agar digelar offline supaya beliau bisa mendengarkan langsung keputusan majelis hakim, bukan hanya melalui online," kata Griffinly usai persidangan daring.
Menurutnya, keputusan pengadilan sebelumnya untuk menggelar sidang secara daring didasari alasan keamanan terkait perjalanan Fariz RM dari rumah tahanan ke pengadilan. Namun, untuk agenda terakhir yang menentukan masa depan terdakwa, kuasa hukum menilai kehadiran langsung lebih pantas.
"Sidang akan dilaksanakan minggu depan secara offline, dengan kehadiran baik penasihat hukum maupun Mas Fariz sendiri," imbuh Griffinly.
Fariz RM Siap Terima Vonis
Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum menyatakan kliennya siap menerima apapun putusan hakim. Fariz RM, ujar Griffinly, sudah pasrah terhadap hasil persidangan, meskipun vonis berupa pidana penjara.
"Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar," ucapnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz hanya sebagai pengguna. Karena itu, mereka meminta opsi rehabilitasi lebih diutamakan ketimbang hukuman penjara.
Menjaga Aktivitas di Tahanan