Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda, Deolipa Yumara Tekankan Hak Terdakwa Hadir Langsung

4 September 2025   19:59 Diperbarui: 4 September 2025   20:20 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penasihat hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh

Jakarta -- Musisi senior Fariz RM masih harus bersabar menanti vonis hakim. Sidang pembacaan putusan yang sedianya berlangsung Kamis (4/9/2025) secara daring, ditunda setelah tim kuasa hukum mengajukan keberatan. Mereka meminta persidangan terakhir itu digelar secara langsung (offline) agar terdakwa bisa hadir mendengar vonis secara fisik.

Griffinly Mewoh, S.H., salah satu pengacara Fariz RM, menegaskan bahwa putusan adalah momen krusial yang tak seharusnya disampaikan hanya lewat layar daring.

"Sidang putusan ini ibarat napas hidup terakhir Mas Fariz. Karena ini sidang terakhir, kami meminta agar digelar offline supaya beliau bisa mendengarkan langsung keputusan majelis hakim, bukan hanya melalui online," kata Griffinly usai persidangan daring.

Menurutnya, keputusan pengadilan sebelumnya untuk menggelar sidang secara daring didasari alasan keamanan terkait perjalanan Fariz RM dari rumah tahanan ke pengadilan. Namun, untuk agenda terakhir yang menentukan masa depan terdakwa, kuasa hukum menilai kehadiran langsung lebih pantas.

"Sidang akan dilaksanakan minggu depan secara offline, dengan kehadiran baik penasihat hukum maupun Mas Fariz sendiri," imbuh Griffinly.

Fariz RM Siap Terima Vonis

Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum menyatakan kliennya siap menerima apapun putusan hakim. Fariz RM, ujar Griffinly, sudah pasrah terhadap hasil persidangan, meskipun vonis berupa pidana penjara.

"Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar," ucapnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz hanya sebagai pengguna. Karena itu, mereka meminta opsi rehabilitasi lebih diutamakan ketimbang hukuman penjara.

Menjaga Aktivitas di Tahanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun