Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Fariz RM Digelar, Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kepala BNN Sebagai Saksi Ahli

11 Juli 2025   01:27 Diperbarui: 11 Juli 2025   01:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Fariz RM PN Jaksel

Jakarta -- Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi bahwa kliennya membutuhkan perawatan medis, bukan hukuman pidana.

"Hari ini agendanya adalah sidang saksi ahli yang akan langsung dihadiri oleh mantan kepala BNN," kata Deolipa kepada awak media di sela persidangan.

Deolipa dan ex kepala BNN RI 
Deolipa dan ex kepala BNN RI 

Deolipa menegaskan bahwa Fariz RM bukanlah pengedar narkoba, melainkan seorang pengguna yang sedang mengalami masalah kesehatan akibat ketergantungan zat terlarang. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengadilan mempertimbangkan opsi rehabilitasi ketimbang hukuman penjara.

"Klien saya itu sedang sakit dan perlu disembuhkan. Kami meminta agar Fariz direhabilitasi, bukan dipenjara," ujarnya.

Ia menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan memahami konteks penyalahgunaan narkoba dari sisi medis dan sosial, sehingga diharapkan mampu memberikan pandangan objektif kepada majelis hakim.

"Kami berharap pengadilan dapat melihat kondisi kesehatan dan riwayat ketergantungan Fariz sebagai dasar untuk mengarahkan proses hukum ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan," tegas Deolipa.

Fariz RM sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendarisnya tersebut tersangkut kasus serupa.

Dalam kasus ini, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun