Mohon tunggu...
aleksandro
aleksandro Mohon Tunggu... Journalist Hiburan

Seorang jurnalis hiburan sejak 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adik Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Deolipa: Sulit Dikabulkan

10 Maret 2025   21:16 Diperbarui: 11 Maret 2025   00:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -- Pengacara Deolipa Yumara mengomentari perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani. Setelah sebelumnya sang anak, Lolly, gagal mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kini adik kandung Nikita mencoba langkah serupa.

Menurut Deolipa, permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh beberapa pihak, seperti tersangka sendiri, penasihat hukum, keluarga sedarah, atau pihak lain yang bersedia menjadi penjamin. Namun, dalam kasus Nikita Mirzani, peluang dikabulkannya permohonan tersebut sangat kecil.

"Kasus pemerasan itu sulit mendapatkan penangguhan penahanan, sama seperti kasus pembunuhan, pencurian berat, penganiayaan, dan kejahatan seksual. Hal ini karena sifat kejahatannya yang mencederai korban, baik secara fisik maupun psikis," ujar Deolipa.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ada dua faktor utama yang menentukan apakah seseorang dapat ditangguhkan penahanannya: faktor subjektif dari penyidik dan faktor objektif dari perkara itu sendiri. Dalam kasus Nikita, objektivitas perkara menjadi kendala utama.

"Pemerasan biasanya melibatkan ancaman, baik secara langsung maupun halus, seperti mengancam membocorkan rahasia korban. Ini adalah tindak pidana yang serius dan sulit mendapatkan penangguhan," tambahnya.

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, ada mekanisme restorative justice (RJ) yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, RJ hanya berlaku untuk delik aduan, seperti pencemaran nama baik atau perzinahan. Sementara pemerasan tergolong tindak pidana umum yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur ini.

"Dalam pemerasan, ada korban yang dirugikan secara signifikan, sehingga sulit bagi penyidik untuk mengabulkan penangguhan. Nikita Mirzani kemungkinan besar akan tetap ditahan sepanjang proses hukum berjalan," tutupnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang melibatkan selebritas kontroversial ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun