Mohon tunggu...
ALDY MAULANAHARNANTO
ALDY MAULANAHARNANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MALANG PRIDE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Good Corporate Governance oleh PT Unilever Indonesia Tbk

10 Januari 2023   23:56 Diperbarui: 10 Januari 2023   23:57 3583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam mencapai kinerja perusahaan yang baik dan memuaskan manajemen perusahaan harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan perusahaannya sebab seiring berjalannya waktu memasuki era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin kompetitif, GCG menjadi sebuah kebutuhan bagi perusahaan. GCG digunakan untuk meningkatkan keberhasilan perusahaan, sehingga perusahaan dapat berumur panjang dan dapat dipercaya. GCG merupakan mekanisme yang mengatur interaksi antara para pemangku kepentingan terkait dengan kepentingan internal dan eksternal perusahaan, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mengelola perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Forum of Corporate Governance Indonesia (2016), Cadbury Committee of the United Kingdom memeberikan penjelasan bahwa GCG sebagai pengelolaan dan pengaturan bisnis guna menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kewenangan perusahaan.

Manfaat penerapan GCG sangat penting karena organisasi akan mendapatkan kepercayaan penuh terhadap iklim investasi sehingga keberadaan perusahaan dapat dipertahankan. Salah satu cara untuk memberi tahu investor bahwa perusahaan terlibat dalam kegiatan perlindungan lingkungan adalah dengan mengungkapkannya secara sukarela dalam laporan keuangan atau keberlanjutan. Pelaporan dan pengungkapan lingkungan sangat penting saat ini. Masalah lingkungan saat ini memainkan pemain industri, termasuk semua area, termasuk bidang akuntansi. Akuntansi lingkungan berperan dalam menghitung perhitungan fakta bahwa adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk sektor lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan adanya penelitian-penelitian terkait dampak lingkungan sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menjalankan CSR lingkungan. Banyak negara maju juga telah menerapkan akuntansi lingkungan dan bukan berarti negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak dapat melaksanakan akuntansi lingkungan. Proses GCG ini akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi perusahaan dan meningkatkan pengungkapan lingkungan melalui pengawasan ini. Masalah GCG dalam bisnis, di sisi lain, biasanya terjadi sebagai akibat dari pemisahan antara kepemilikan dan manajemen perusahaan. Pemisahan ini dilandaskan bahwa dalam situasi ini manajemen lebih mengutamakan keuntungan pribadi dari pada tujuan bisnis. Namun, penelitian lain ada juga yang beranggapan bahwa akuntansi lingkungan yang dihubungkan dengan GCG maupun kinerja lingkungan masih menemukan hasil yang berbeda-beda.

Prinsip Good Corporate Governance oleh PT. Unilever Indonesia antara lain :

Tranparasi

Sarana dalam menyebarkan informasi laporan keuangan dan laporan tahunan oleh Perseroan sama yaitu website Perseroan yaitu www.Unilever.co.id dan website OJK yaitu www.ojk.go.id. Perseroan melakukan pengungkapan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan biaya akses yang efisien terhadap informasi yang relevan oleh pengguna yang dapat dilihat kapan saja. Informasi yang dapat diakses pengguna website seperti profil dari Perseroan, jenis-jenis produk yang dikeluarkan oleh Perseroan, berita terkini mengenai Perseroan, informasi mengenai lowongan pekerjaan di Perseroan serta informasi untuk investor seperti contohnya anggaran dasar, struktur perusahaan, pedoman tata kelola perusahaan, dan informasi pemegang saham.

Akuntanbilitas

Unilever meluncurkan 31 kegiatan untuk membangun kesadaran dalam berbagai bentuk yang meliputi pelatihan secara tatap muka, integrity moments, dan roadshow, pesan "Tone from the Top", kampanye komunikasi, dan lain-lain. Kegiatan kampanye komunikasi mencakup beberapa video animasi singkat untuk kebijakan kode etik tertentu yang dirancang untuk membantu meningkatkan pemahaman karyawan akan situasi yang serupa. Di antara kebijakan kode etik yang tercakup adalah Melindungi Informasi Unilever, Gratifikasi, Menghindari Benturan Kepentingan, Penggunaan tekhnologi informasi dan Anti-Suap.

Tanggung Jawab

Progam Unilever Sustainable Living Plan (USLP) diluncurkan pada tahun 2010, USLP bertujuan melepaskan pertumbuhan Perseroan dari dampak negatif kegiatan usaha terhadap lingkungan seraya meningkatkan dampak sosial positif. Perseroan menetapkan target-target agar perusahaan dapat tumbuh secara berkelanjutan. Ada lebih dari 50 target yang mencakup keseluruhan mata rantai nilai, mulai dari cara pemasok perusahaan melakukan pertanian, peluang ekonomi yang merata bagi perempuan, sampai perlakuan terhadap kemasan produk perusahaan setelah digunakan. Kemampuan PT. Unilever Indonesia Tbk. untuk memenuhi seluruh target tersebut akan menentukan berhasil atau tidaknya, Perseroan mencapai tiga tujuan utama dari USLP di tahun 2020 yaitu :

  • Meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan lebih dari satu miliar orang
  • Mengurangi jejak lingkungan yang dihasilkan dari pembuatan dan penggunaan produk Unilever hingga separuhnya
  • Meningkatkan penghidupan jutaan orang sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya.

Independensi

Diimplementasikan pada pernyataan dalam laporan keuangan tahun 2019 bagian Profil Dewan Komisaris halaman 44, dinyatakan bahwa Presiden Komisaris Maurits Daniel Rudolf Lalisang tidak memiliki saham pada Perseroan. Hal ini juga berlaku pada Komisaris Independen Erry Firmansyah, Alexander Steven Rusli, Hikmahanto Juwana dan Debora Herawati Sadrach tidak memiliki saham dalam Perseroan. Pada tahun 2020 diimplementasikan Hemant Bakshi selaku Presiden Komisaris tidak memiliki saham dalam Perseroan. Hal ini berlaku juga kepada Komisaris Independen yaitu Erry Firmansyah, Alexander Steven Rusli, Hikmahanto Juwana, Debora Herawati Sadrach, dan Ignasius Jonan yang tidak memiliki saham dalam Perseroan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun