Mohon tunggu...
Aldi Tri Firmansyah
Aldi Tri Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Tolerance is still relevant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Lingkungan Kerja di Indonesia

27 Juni 2021   15:07 Diperbarui: 27 Juni 2021   15:10 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis sangat prihatin dengan kasus yang terjadi terkait hubungannya dengan permasalahan kesetaraan gender. Penjelasan dari korban yang mengatakan bahwa penyakit pegawai tersebut kambuh seharusnya pihak dari perusahaan PT. Alpen Food Industry memberikan izin kepada bersangkutan agar tidak terjadi permasalahan yang dapat menimbulkan korban jiwa akibat pegawai yang "dipaksakan" bekerja. 

Permasalahan kesetaraan gender terjadi di masalah tersebut karena pegawai buruh perempuan tersebut hak-hak nya serta keamanan dirinya terancam karena tidak diberikan ijin cuti sakit. Penulis menyarankan bahwa harus adanya sistem ketenagakerjaan yang ketat khususnya yang menyangkut pegawai yang sedang sakit maupun hamil. Sistem tersebut harus benar-benar dapat melindungi para pekerja dan memperketat pegawasan manajemen perusahaan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Adanya UU Ketenagakerjaan Indonesia yang melindungi para pekerja, khususnya disini adalah pegawai buruh PT. Alpen Food Industry belum bisa dimaksimalkan sehingga terjadi masalah terhadap para buruh perempuan. Pengaturan jam kerja serta fasilitas para tenaga kerja perempuan harus dipenuhi dan perusahaan yang tidak memenuhi hak para tenaga kerja perempuan, maka mendapatkan sanksi pidana dan juga denda agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pegawai mereka sendiri. 

Menurut penulis, jika implementasinya dapat bejalan dengan baik, maka tidak akan terjadi lagi kasus tenaga kerja perempuan yang hak dan keamanannya terancam. UU 13/2013 harus dijalankan dengan baik dan adil yang didalamnya mengenai tentang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Menurut Abdul Khakim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2013 menyebutkan bahwa bentuk perlindungan dalam hal pengawasan tercantum di pada 176 Undang-Undang Ketenagakerjaan bahwa pengawasan ketenagakerjaan memiliki kompetensi dalam menjamin pelaksanaan aturan UU dilakukan bagi pegawai pengawas ketenagakerjaan. Lembaga tersebut menghapuskan pelanggaran kaidah kerja dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja sehingga menciptakan hubungan industrial yang aman dan tenteram. Perihal pengawasan ketenagakerjaan ini suatu faktor yang terpenting dalam perlindungan pekerja, serta merangkum kekuatan hukum ketenagakerjaan efektif mungkin.

Peran dari Pemerintah Indonesia harus lebih tegas terhadap permasalahan di dalam bidang ketenagakerjaan agar kasus yang dirasakan oleh pegawai buruh perempuan PT. Alpen Food Industry tidak terjadi lagi. Hak-hak pegawai buruh seperti fasilitas kesehatan harus terpenuhi karena hal ini sangat penting bagi keselamatan jiwa. Adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sangat penting untuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang akibat keadaan yang dialami oleh ttenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menetapkan sebuah kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang-undang ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun