Data Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengungkapkan hanya ada sekitar 1.000 orang yang merupakan akuntan publik. Padahal, jumlah akuntan yang terdaftar saat ini mencapai sekitar 40.000 orang.Â
Perang akuntan publik sangat dibutuhkan dalam bidang perpajakan. Kurangnya jumlah wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan, sangat mungkin menyebabkan oleh kurangnya pemahaman para wajib pajak akan regulasi perpajakan di indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan bayaran tertentu (public accountant).Â
Berdasarkan Peraturan mentri keuangan No. 443/KMK.01/2011, setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Ini adalah beberapa jasa yang ditawarkan akuntan publik yaitu:
Jasa AtestasiÂ
Akuntan publik menerbitkan laporan tertulis tentang permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan suatu perusahaan. Contohnya jasa atestasi yang diberikan yakni audit umum laporan keuangan dan review laporan keuangan.
Jasa Non Atestasi
Jasa Non Atestasi yang diberikan akuntan publik berupa layanan yang tidak mengharuskan untuk menerbitkan laporan tertulis. Contohnya adalah jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan pengembangan sistem akuntansi.
Akuntansi publik bertugas sesuai dengan bidang jasa yang telah disebutkan, akuntan publik memiliki sederet tugas untuk memenuhi kebutuhan klien. Akuntan publik melakukan pemeriksaan apakah dalam menyusun laporan keuangan sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku atau tidak.Â
Audit dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan, kecurangan, penipuan, atau bahkan pemborosan. Dengan memiliki kemampuan kompetensi yang baik dan tunjangan beberapa sertifikasi bidang akuntan, pastinya akan membuka peluang karier yang sangat luas hingga ke tingkat internasional.