Mohon tunggu...
Aldina Hasti Putri
Aldina Hasti Putri Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa universitas Jember

mahasiswa prodi perencanaan wilayah dan kota universitas jember. menyukai dunia literasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran BPPT dalam Klaster Industri Kreatif

2 Desember 2019   10:11 Diperbarui: 2 Desember 2019   10:12 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat kondisi masyarakat yang mengalami perkembangan cepat dalam hal industri kreatif seperti pemanfaatan kembali barag bekas, kerajinan dari kayu, pengolahan hasil makanan dan minuman dengan inovasi baru, dll mampu menaikkan secara signifikan jumlah PDB nasional, tercatat pada tahun 2018 memberikan kontribusi kurang lebih 1,00o Triliun, oleh karena itu perlu adanya penanganan supaya kondisi tersebut dapat dikendalikan dengan semaksimal mungkin.

Menteri perindustrian (Agus Gumiwang) mempunyai strategi dalam menghimpun industri besar, menenggah, dan kecil dalam klaster industri yang saling berkaitan. pak  Agus menyakini dengan adanya sistem klaster akan terbentuknya sebuah koperasi yang mampu dikembangkan usaha bersama dan lapangan kerja yang lebih luas. 

Pembahasan tentang klaster industri adalah membuat sekelompok industri spesifik yang dapat dihubungkan sehingga diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah  baik melalui hubungan maupun nilai tambah produksi. pada umumnya klaster industri bersifat lintas sektor dan terkait antara satu dan lainya serta berada dalam wilayah geografi yang sama.

Negara indonesia sebaiknya mempunyai grand strategy dalam perkembangan klaster industri untuk kedepanya sebagai inovasi. oleh karena itu peran BPPT (Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi) dalam mendukung upaya peningkatan klaster industri

Seperti halnya berpartisipasi dalam kalaborasi yang bersinergi, memberikan masukan yang kondusif pada pemerintah dan penggerak usaha untuk menghasilkan strategi baru dan menjadi penghubung suara pemerintah dan para penggerak usaha, berpartisipasi aktif sebagai katalis dalam pengembangan klaster industri dan inovasi dalam mendukung iklim yang sehat bagi perkembangan klaster, berpartisipasi dalam program litbangyasa kolektif yang sesuai dengan kebutuhan klaster prioritas tertentu dan yang memiliki potensi besar dalam perkembangan inovasi, dan yang terakhir dalam perkembangan kewirausahaan teknologi terutama yang berhubungan dengan klaster industri prioritas.

Strategi nyata pemerintah dalam penanganan industri kreatif adalah dengan meningkatkan daya saing, salah satu langkanya memberikan kemudahan dalam kredit usaha rakyat (KUR). sistem klaster industri akan memberikan kemudahan dalam KUR.

Pemerintah akan menurunkan bunga KUR menjadi 6 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan memicu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menenggah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan secara cepat. usaha industri kreatif ini diharapkan mampu berkembang lebih pesat dari tahun sebelumnya dengan adanya perhatian khusus dari bapak presiden Joko widodo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun