Mohon tunggu...
Aldina Hasti Putri
Aldina Hasti Putri Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa universitas Jember

mahasiswa prodi perencanaan wilayah dan kota universitas jember. menyukai dunia literasi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pelicin untuk Pembangunan Wisma Atlet

31 Mei 2019   10:21 Diperbarui: 31 Mei 2019   10:49 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tahun 2014, tidak asing dengan permasalahan suap Anggelina Pingkan Patricia Shondakh atau yang lebih dikenal sebagai Anggelina Shondakh, merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan rakyat pada masa periode 2009-2014 dari partai Demokrat yang telah menerima suap dari proses pembangunan wisma atlet SEA games.

Pelaku penggelapan dana ini juga bukan terjadi pada kalangan legislatif saja, melainkan terdapat pada penguasa dan eksekutif. Banyak unsur ketidakterbukan didalam pembangunan wisma atlet ini karena pada tahun tersebut peran pemerintah dalam menumpas masalah korupsi kurang tegas.


Kasus Anggelina Shondakh yang menerima suap dari PT Duta Graha Indah memberikan sebesar 2,5 miliyar dan 1.200.000 dolar Amerika sebagai pelicin untuk kemenangan tender proyek pembangunan wisma atlet. PT Duta Graha berani melakukan tersebut karena pembangunan proyek wisma atlet telah dibiayai oleh negara sebagai Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2014, Angelina Shondakh melakukan pemeriksaan ke KPK dengan status sebagai saksi terhadap tersangka Muhammad Nazaruddin yang sudah terbukti mendapatkan pelicin berupa cek 3,2 miliyar oleh PT Duta Graha, namun ketua KPK Abrahim Samad menganti status Anggelina Shondakh dari saksi menjadi tersangka karena telah menemukan bukti yang bisa dipercaya.


Hukuman yang diterima oleh Anggelina adalah 4,5 tahun penjara dan juga denda sebesar 250 juta. Akan tetapi dari pihak Anggelina tidak setuju dengan hasil keputusan KPK maka dilakukanya pengajuan kasasi kepada Mahkama Agung namun hal yang terjadi malah mendapatkan penambahan hukuman yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar 40 miliyar.


pasalnya, Pihak penyumbang dana untuk pembangunan wisma atlet juga ragu dan mencabut pendanaan karena telah kecewa dengan pengelapan dana tersebut, hal itu juga mengakibatkan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan, alhasil proyek pembangunan dapat selesai pada bulan Juli kemarin.

Perlambatan penyelesaian pembangunan wisma atlet SEA Games telah menuai kontroversi dari pihak masyarakat, pasalnya mereka menyuruh pemerintah untuk mengundur waktu pelaksanaan SEA Games karena pemerintah tidak becus menyelesaikan masalah korupsi yang ada. Pelaksanaan sistem yang tidak ketat membuat banyak penguasa melakukan hal semena-mena pada anggaran yang telah diberikan pemerintah.

 Wisma atlet sea games yang dibangun di Jakabaring Palembang, pembangunan wisma atlet berfungsi sebagai tempat bermalamnya atlet sea gemes yang akan diadakan pada tahun 2018 di Jakarta dan Palembang, Wisma ini dapat menampung sekitar 2200 atlet. 

Dari segi fasilitas dilengkapi dengan alat olahraga yang sudah lengkap dan berkualitas seperti halnya fasilitas shooting range stadium yang merupakan lapangan penembak dengan fasilitas terbaik 2 di Asia Tenggara, stadiun Graha Sriwijaya, gedung sport science center, kompleks lapangan teknik
bukit asam, Aquatic atau kolam renang dengan fasilitas yang megah se-Asia Tenggara.

Pemerintah telah berusaha sebaik mungkin memperbaiki segala sistem baik infrastruktur maupun kebutuhan lainya demi kelancaran sea games tahun 2018, seperti halnya pada pembongkaran jembatan layang, pemberian jaring pada sepanjang sungai didekat kemayoran yang menimbulkan bau tidak sedap yang dapat menganggu para atlet dalam bertanding, dan kebijakan-kebijakan yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun