Dalam konteks perpajakan internasional, pembayaran penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menjadi perhatian utama bagi otoritas pajak. Di Indonesia, pengenaan pajak atas penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh 26), yang kemudian diperkuat dengan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules. Artikel ini akan membahas tiga aspek utama: what (apa itu PPh 26 dan CFC Rules), why (mengapa penting diterapkan), dan how (bagaimana mekanismenya bekerja dalam konteks pembayaran kepada WPLN).
Pengertian PPh 26 dan CFC Rules dalam Pembayaran kepada WPLN
PPh 26
PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia selain melalui bentuk usaha tetap (BUT). Objek pajaknya mencakup berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan lain-lain. Ketentuan tarif PPh 26 umumnya sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ditentukan lain oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara domisili WPLN.
Dalam konteks pembayaran dividen, bunga, dan royalti, ketentuan ini penting karena penghasilan pasif tersebut rawan digunakan dalam perencanaan pajak agresif atau penghindaran pajak lintas negara.
CFC Rules
Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules adalah aturan yang bertujuan untuk mencegah penundaan pengenaan pajak atas penghasilan pasif yang diperoleh dari entitas asing yang dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Di Indonesia, CFC Rules diperkenalkan melalui PMK No. 107/PMK.03/2017 yang menggantikan PMK sebelumnya.
Secara umum, CFC Rules mengatur bahwa apabila WPDN memiliki pengendalian atas entitas asing yang tidak mendistribusikan dividen, maka sebagian penghasilan pasif dari entitas tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan WPDN dan dikenakan pajak di Indonesia, meskipun belum dibagikan secara aktual.
Mengapa PPh 26 dan CFC Rules Penting dalam Konteks Pembayaran ke WPLN
Mencegah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
Salah satu alasan utama diberlakukannya PPh 26 dan CFC Rules adalah untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS). Banyak perusahaan multinasional memindahkan penghasilan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau tanpa pajak melalui pembayaran dividen, bunga, dan royalti. Ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak Indonesia