Hakim suprapto.
Ini kronologis pradilan(sesat) dan tercepat didunia dengan waktu 37 menit maka hasilnya hadi divonis 17 tahun penjara.
Cipinang 15 maret 2015.
Pernah anda bayangkan mengadili dan menghukum mahkluk ciptaan tuhan hanya dengan waktu 37 menit dan hasilnya hukuman 17 tahun penjara.
Inilah salah satu bukti nyata jika memang ada praktek pengadilan sesat dinegara kita yang berasakan pancasila(sila 5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia).
Hal ini dialami oleh hadi Junaedi. Dia menjelaskan kepada saya jika dia mempunyai bukti medis dari BNN lido atau RSKO dimana dia berobat atau Dr as yang specialist ketergantungan obat dan semua itu telah diserahkan orang tua hadi kepada Jaksa JPU sebagai bukti.
Lalu hadi menambahkan jika dia pun heran dan bertanya tanya "Entah apa yang ada dipikiran jaksa JPU Nuraeni aco ketika menuntut hadi hukuman 14 tahun" dengan barang bukti 1.1 gram heroin dan 0.7 gram shabu ketika tertangkap tangan sedang menggunakan dalam mobinya yang diparkir ditepi Jalan.
Dengan menunjukan Surat tuntutan kepada kami, lalu hadi juga menunjukan jika pasal yang dituntut jaksa nuraeni adalah pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 dimana maksimal hukuman pasal tersebut adalah 12 tahun.
Miris sekali kami ketika mengetahui cerita hadi lainnya jika ternyata hakim pun mendzolimi dirinya. Terbukti karna hakim yang harus dapat bersikap jujur serta adil dan bijaksana. Tidak ambil perduli dengan kekhilafan jaksa yang menuntut melebihi batas maksimal hukuman.
FAKTA
Hakim malah membohonginya dengan menawarkan keringanan hukuman untuk hadi.
Hadi melanjutkan menceritakan dengan suara lemah tentang hakim suprapto yang menjadi ketua majelis hakim yang mengadilinya dipersidangan pengadilan negeri Jakarta selatan. Sambil coba mengingat peristiwa tersebut hadi coba bercerita ketika hakim bertanya apakah hadi tidak mau keringanan hukuman??. Hadi yang seperti kebanyakan orang di Indonesia yang buta akan hukum merasa senang hakim bertanya demikian.
Lalu hadi menjawab jika yang mulia sudi meringankan hukuman saya maka saya akan sangat berterima kasih. Hakim kembali bertanya apa alasan nya meminta keringanan lalu hadi menjawab yaitu anak perempuan satu satunya yang sejak kecil hidup dan tinggal bersama dia. Yang masih banyak butuh biaya untuk hidup dan pendidikannya.
Dan alasan untuk kedua orang tuanya yang memasuki usia senja.
Kemudian hakim membacakan putusannya.
Dan hadi begitu kaget mendengar jika hakim memutuskan memberikan hukuman 17 tahun penjara.
Artinya keputusan hakim sangat zalim buat dirinya.
Kemudian hadi diam sejenak sambil menghiup nafas panjang untuk meredakan emosi nya. Itu bisa kami lihat saat itu karna kedua matanya yang berkaca kaca.
Hadi melanjutkan ceritanya kalau hakim bertanya apakah km akan terima?.
Hadi memikirkan jika tadi meminta keringanan sama hakim malah diperberat hukuman dia yaitu 3 tahun lebih berat dari yang dituntut oleh jaksa yaitu 14 tahun.
Akhirnya hadi menerima hukuman tersebut karna khawatir akan bertambah menjadi hukuman maksimal dinegara kita yaitu 20 tahun.
Sungguh diluar dugaan jika hakim sebagai wakil tuhan tega membohongi seperti itu bahkan dengan dzalim melebihi dari tuntutan jaksa dan melebihi dari batas maksimal hukuman tersebut yang hanya 12 tahun.
Lalu hadi menunjukan secarik kertas yang ternyata isinya SEMA No. 4 tahun 2010. Lalu hadi berkata seharusnya dia direhabilitasi jika menurut kertas tersebut karna hadi menerangkan jika mahkamah agung memberikan batas bagi golongan yang masuk katagori pecandu itu adalah ketika tertangkap yaitu maksimal heroin 1.8 gram dan shabu 1 gram.
Kemudian sidang itu hanya 3 Kali dengan waktu 14 hari(2 minggu),. Dan yang mencenangkan ketika kami mendengar lamanya sidang yaitu sidang pertama 20 menit dan sidang keduanya 2 menitan saja dan terakhirnya 15 menit yang jika kita hitung maka total waktunya adalah 37 menit.
Lalu sambil bercanda hadi mengatakan jika pradilan dirinya akan didaftarkan di gueeinneesbook of record dengan persidangan tercepat didunia. Hebat kan?. sambil tertawa hadi menghentikan ceritanya.
Hadi yang disidang tanpa di dampingi penasehat hukum dan tanpa eksepsi dan tanpa ada saksi ahli atau bukti yang meringankan(disembunyikan jaksa JPU) dan tanpa pledoi dengan total waktu 37 menit dan majelis hakim sampai 7 orang maka patutlah sekiranya kami sebut sebuah fakta jika dinegara kita memang ada pradilan sesat atau mafia hukum.
Terakhir hadi berkata semua kedzaliman itu terjadi karna kebodohan dirinya sendiri yang tidak mengerti atau buta hukum.
Lalu ia pun menabahkan kalau yang bodoh itu bukanlah dia sendiri, akan tetapi 90% orang yang masuk penjara bukanlah karna dia penjahat akan tetapi karna kebodohan dan buta hukum.
Ada benarnya juga ketika hadi mengatakan jika hukum diciptakan itu bertujuan bukan untuk menghukum seseorang akan tetapi untuk melindungi hak seseorang dan menciptakan rasa aman bagi semuanya.
Namun ketika hukum berubah fungsinya untuk menindas rakyat kecil maka hadi mengatakan perlu meREFORMASI HUKUM tersebut.
Sambil tersenyum hadi mengatakan sepertinya negara kita perlu memproklamasikan kemerdekaan untuk sekali lagi karna negara ini belum benar benar merdeka karna masih ada penjajahan dinegara kita, dimana kita dijajah oleh bangsa kita sendiri.
Dan banyak yang mengatasnamakan HUKUM sebagai alasan untuk seseorang menjajah dan merampas kebebasan orang lain.
Seperti antasari atau anas itu orang yang benar dan membela negara malah dijebloskan kepenjara.
Karna itu tadi, begitu gampangnya merampas kebebasan seseorang dinegara kita yang mengatasnamakan HUKUM.
Inilah fakta tentang HUKUM dinegara kita yang mana HUKUM tidak lagi membela orang Susah dan keadilan hanya milik orang orang yang berkantong tebal.